• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Polsek Tamalate Klarifikasi Isu Laporan Pengancaman Mandek, Penyidik Tegaskan Proses Berjalan Sesuai Prosedur

Redaksi by Redaksi
19 Maret 2026
in Daerah
0
Polsek Tamalate Klarifikasi Isu Laporan Pengancaman Mandek, Penyidik Tegaskan Proses Berjalan Sesuai Prosedur
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Makassar, Isu dugaan mandeknya penanganan laporan kasus pengancaman di Polsek Tamalate mendapat klarifikasi resmi dari pihak kepolisian. Penyidik memastikan bahwa perkara tersebut tetap berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku dan tidak pernah dihentikan.

 

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga, Ikram, yang berdomisili di Jalan Dg Tata 3 Lorong 8 Nomor 30. Ia melaporkan dugaan pengancaman yang dialaminya pada 10 Februari 2026. Dalam laporannya, Ikram menyebut didatangi seorang pria berinisial Jabal alias Ballang bersama sejumlah rekannya.

 

Menanggapi isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan laporan “mandek”, pihak penyidik Polsek Tamalate memaparkan kronologi penanganan perkara secara rinci.

 

Pada 10 Februari 2026, laporan diterima sekaligus dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Tiga hari kemudian, 13 Februari 2026, penyidik memeriksa saksi-saksi dan menerbitkan SP2HP A1 sebagai bentuk transparansi perkembangan perkara.

 

Penyidik juga telah melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor. Pada undangan pertama, terlapor tidak hadir dengan alasan sakit, namun pada undangan kedua yang bersangkutan memenuhi panggilan.

 

Perkara kemudian memasuki tahap krusial setelah dilakukan gelar perkara pada 11 Maret 2026, yang menghasilkan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, penyidik kembali memeriksa pelapor dan saksi untuk memperkuat alat bukti.

 

Di hari yang sama, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan, sekaligus memberikan SP2HP A3 dan salinan SPDP kepada pelapor. Panggilan terhadap terlapor diterbitkan pada 13 Maret 2026 dan pemeriksaan terhadap terlapor dilaksanakan pada 18 Maret 2026.

 

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga akan melibatkan ahli bahasa guna mengkaji ucapan yang diduga mengandung unsur pengancaman dalam rekaman video suara.

 

Di sisi lain, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tamalate menegaskan bahwa seluruh laporan pidana ditangani melalui tahapan yang jelas dan terukur.

 

“Semua laporan pidana memiliki tahap dan langkah-langkah untuk memastikan kebenaran. Kami tidak pernah memberhentikan atau membiarkan laporan mandek. Semua kami kerjakan sesuai prosedur,” tegasnya.

 

Ia juga membantah keras anggapan bahwa pihaknya tidak serius menangani perkara tersebut.

 

“Kalau perkara ini dinyatakan mandek, lebih baik dari awal kami tidak kerjakan. Tapi faktanya, kami bekerja sepenuh hati dan profesional. Itu yang paling utama,” lanjutnya.

 

Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan terhadap dugaan adanya oknum yang tidak menjalankan tugas secara maksimal.

 

Sementara itu, dari sisi pelapor, harapan agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan tetap disampaikan. Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan.

 

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Semua pihak diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

TIM REDAKSI

155
Tags: Isu laporan mandekKlarifikasi Penyidikpolsek tamalate
Previous Post

Prabowo Tegaskan Serangan Air Keras ke Aktivis kontraS Terorisme, Harus Diusut Aktornya!

Next Post

Terduga Pelaku Diamankan, LSPI Apresiasi Kinerja Polri Tangani Kasus Aktivis KontraS

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Terduga Pelaku Diamankan, LSPI Apresiasi Kinerja Polri Tangani Kasus Aktivis KontraS

Terduga Pelaku Diamankan, LSPI Apresiasi Kinerja Polri Tangani Kasus Aktivis KontraS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.