Korannunsatara.id – Medan, Polda sumut ( Sumatera Utara ) memulangkan dua dari 14 ekskavator yang sebelumnya diamankan dalam operasi penertiban tambang emas ilegal di perbatasan Tapanuli Selatan–Mandailing Natal.
Keputusan ini diumumkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, Kamis (12/3/2026).
“Dua ekskavator itu masih dalam perjalanan menuju lokasi tambang, bukan berada di area tambang. Karena itu, alat berat yang belum digunakan tidak bisa dijadikan barang bukti,” ujar Rahmat.
Sementara 12 ekskavator yang benar-benar berada di area tambang masih diamankan di Batalyon C Brimob Sipirok, Tapanuli Selatan. Rahmat menegaskan pemulangan dua ekskavator tidak terkait intervensi pihak manapun.
Dari operasi yang menahan 17 orang, Polda Sumut menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
– AB (Abu Bakar), warga Desa Tanjung Balik, Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, berperan sebagai operator ekskavator.
– AD (Ali Derlan), warga Huta Raja, Mandailing Natal, Sumatera Utara, bertugas sebagai mekanik boks penampung pasir emas.
“15 orang lainnya hanya berstatus saksi karena berperan sebagai tukang masak atau pengantar bahan bakar minyak,” jelas Rahmat.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu pemilik tambang ilegal tersebut.
Meski sudah 10 hari sejak operasi, alasan belum tertangkapnya pemilik tambang belum dijelaskan secara rinci. Rahmat menambahkan pihaknya akan terus mendalami kasus ini.
Tambang emas ilegal berada di pinggir Sungai Batang Gadis, perbatasan Tapanuli Selatan–Mandailing Natal.
Tim gabungan Sat Brimob Polda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut menindak lokasi tersebut untuk menertibkan kegiatan pertambangan yang meresahkan masyarakat sekitar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dampak lingkungan dan potensi pungutan liar yang sering terjadi pada tambang ilegal di wilayah Sumatera Utara.
(Indra Saputra)



