• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Analis Tegaskan Jabatan Kapolri Hak Preogratif Presiden Sesuai Arsitektur Konstitusi

Putra by Putra
13 Maret 2026
in Nasional, Politik
0
Analis Tegaskan Jabatan Kapolri Hak Preogratif Presiden Sesuai Arsitektur Konstitusi

Ket. Analis kebijakan publik dan politik nasional yang juga menjabat Ketua Indonesia Youth Epicentrum, Nasky Putra Tandjung. (Foto: Dok. Pribadi)

0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Belakangan ini ruang publik diramaikan oleh adanya menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mempersoalkan ketiadaan pengaturan batas masa jabatan Kapolri dalam Pasal 11 UU tersebut yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam pemberitaan, permohonan tersebut tercatat sebagai perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026, yang pada pokoknya mempersoalkan tidak adanya pengaturan eksplisit mengenai batas masa jabatan Kapolri dalam norma Pasal 11 ayat (2) UU Polri, serta mendorong agar masa jabatan itu dibatasi secara tegas, terukur, berbasis periode tetap, bahkan dengan gagasan maksimal lima tahun dan perpanjangan terbatas atas persetujuan DPR.

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung menilai, argumentasi dan narasi yang dikemas oleh penggugat tersebut tak berdasar dan tak kontruktif dalam menilai persoalan secara menyeluruh, lebih kuat nuansa politisnya.

Menurutnya, apabila diuji secara lebih cermat melalui pendekatan hukum tata negara, teori jabatan publik, desain sistem presidensial, serta konstruksi konstitusional hubungan Presiden dan Polri, maka justru tampak bahwa permohonan tersebut berpotensi keliru meletakkan masalah. Yang sesungguhnya dipersoalkan bukanlah kekosongan hukum yang bersifat inkonstitusional, melainkan preferensi kebijakan hukum tertentu yang hendak dipaksakan menjadi keharusan konstitusional.

Alumnus INDEF School Of Political Economy Jakarta itu mengatakan, jabatan Kapolri pada dasarnya tetap merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tentu dalam koridor konstitusi dan mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Oleh karena itu, gagasan untuk memaknai jabatan Kapolri sebagai jabatan yang harus dibatasi secara periodesasi, apalagi dengan skema perpanjangan berbasis persetujuan politik tambahan, justru berpotensi menggeser desain asli sistem presidensial, menimbulkan pembelahan kewenangan, dan memperlemah efektivitas komando sipil atas alat negara,” kata Nasky dalam keterangan terutulisnya, di Jakarta, pada Kamis (12/3/2026).

Menjaga Marwah Sistem Presidensial

Lebih lanjut, Penulis buku Polri Presisi ini menjelaskan, Dalam sistem presidensial Indonesia, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945. Artinya, Presiden bukan sekadar simbol administratif, melainkan pemegang mandat konstitusional tertinggi dalam pengelolaan cabang eksekutif. Semua organ negara yang menjalankan fungsi pemerintahan pada dasarnya harus dibaca dalam orbit tanggung jawab konstitusional Presiden.

“Oleh sebab itu, Institusi Polri, sebagai alat negara yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, berada dalam domain penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, jabatan Kapolri tidak dapat dipisahkan dari logika dasar bahwa Presiden harus memiliki ruang konstitusional yang cukup untuk menentukan siapa pembantu utama yang memimpin institusi kepolisian nasional, sepanjang dilakukan menurut mekanisme undang-undang,” ujarnya.

Dengan demikian, Nasky menyebut, keterlibatan DPR dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri bukanlah penghapusan prerogatif Presiden, melainkan bentuk kontrol konstitusional terbatas agar pejabat tersebut memperoleh legitimasi politik yang memadai.

“Namun, setelah proses itu selesai, arus komando dan akuntabilitas institusional tetap harus kembali kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan. Inilah esensi presidensialisme yang tidak boleh dikaburkan,” tuturnya.

Jaga Indepedensi Polri Sebagai Alat Negara

Nasky yang juga menjabat sebagai Ketua Indonesia Youth Epicentrum menegaskan, Kapolri bukan pejabat hasil pemilihan umum, bukan pemegang mandat politik elektoral, dan bukan jabatan representatif periodik seperti kepala daerah atau presiden. Kapolri adalah pejabat negara yang memimpin organ eksekutif strategis.

Selain itu, Ia mengatakan, bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sudah memberikan kepastian hukum. Aturan tersebut menegaskan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Oleh sebab itu, Ia menilai ketentuan itu telah memadai untuk menjaga profesionalitas serta memastikan fungsi Polri berjalan sebagaimana mestinya. Menyamakan masa jabatan Kapolri dengan masa jabatan presiden, menurutnya, justru berpotensi mengganggu independensi Polri sebagai alat negara yang harus bebas dari kepentingan politik,” jelasnya.

Selain itu, Ia menambahkan, Merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut Polri sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. “Dengan kedudukan tersebut, Polri bukan bagian dari kabinet sehingga tidak tepat jika masa jabatan Kapolri diseragamkan dengan masa jabatan presiden,” tambahnya.

Oleh dari itu, landasan legitimasi jabatannya bukanlah masa jabatan tetap, melainkan kepercayaan konstitusional yang diberikan melalui Presiden dalam kerangka Undang-undang.

“Jika jabatan seperti ini dipaksa tunduk pada logika fixed term yang kaku, maka kita justru sedang mencampuradukkan karakter jabatan administrasi-eksekutif dengan jabatan politik-elektoral. Itu adalah kekeliruan konseptual,” sambungnya.

Lebih jauh lagi, Dia mengatakan, Presiden memikul tanggung jawab atas stabilitas nasional, keamanan dalam negeri, penegakan hukum secara makro, dan sinkronisasi kebijakan pemerintahan. Dalam situasi demikian, Presiden harus memiliki fleksibilitas konstitusional untuk mempertahankan atau mengganti pimpinan Polri berdasarkan kebutuhan objektif negara, bukan semata-mata tunduk pada hitungan masa jabatan tetap.

Dalam negara hukum demokratis, hak prerogatif Presiden tidak pernah bersifat tanpa batas. Ia dibatasi oleh konstitusi, undang-undang, prinsip akuntabilitas, pengawasan politik, kontrol publik, dan bahkan pengujian yudisial jika terjadi penyimpangan norma.

“Maka, argumen bahwa ketiadaan fixed term otomatis melahirkan “kekuasaan absolut” adalah simplifikasi yang terlalu jauh. Kekuasaan absolut terjadi ketika tidak ada hukum, tidak ada kontrol, dan tidak ada mekanisme pemberhentian. Sementara itu, dalam konteks Kapolri, justru sistem hukum telah mengatur jalur pengangkatan dan pemberhentiannya, dan secara faktual jabatan tersebut tidak berada di ruang hampa,” ungkapnya.

Ketiadaan Batas Masa Jabatan Kapolri Bukan Berarti Inkonstitusional

Tidak semua jabatan publik dalam sistem ketatanegaraan harus dibatasi dengan model fixed term. Banyak jabatan strategis justru dirancang dengan durasi yang bergantung pada usia pensiun, evaluasi jabatan, kebutuhan organisasi, atau kepercayaan pejabat yang berwenang mengangkatnya.

“Dalam teori hukum administrasi negara, ini adalah hal yang lazim dan tidak otomatis bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Konstitusi tidak pernah memerintahkan bahwa semua jabatan publik harus tunduk pada periodisasi waktu yang seragam. Yang dituntut oleh konstitusi adalah adanya dasar hukum, mekanisme yang sah, dan akuntabilitas. Jadi, ketiadaan fixed term bukanlah inkonstitusionalitas, melainkan policy choice dari pembentuk undang-undang,” tegas Nasky.

Regenerasi adalah Kebutuhan Manajerial, Bukan Dalil Konstitusional

Diakhir pernyataannya, Ia menegaskan, regenerasi yang diajukan dalam pemberitaan memang menarik secara organisasi. Akan tetapi, secara hukum tata negara, regenerasi bukanlah dasar konstitusional yang cukup untuk memaksa Mahkamah menciptakan norma baru. Regenerasi adalah bagian dari kebijakan pembinaan karier, manajemen SDM, dan desain kelembagaan.

“Jika pembentuk undang-undang di masa depan menilai perlu membuat pembatasan masa jabatan demi pembinaan organisasi, itu sah sebagai kebijakan legislatif. Namun hal tersebut tidak serta-merta berarti bahwa tanpa pembatasan demikian, norma yang ada menjadi bertentangan dengan UUD 1945,” lanjutnya.

Satu hal yang sangat mendasar namun sering luput dalam perdebatan ini adalah bahwa penataan jabatan Kapolri harus dilihat dalam kerangka civilian control atas alat negara.

Dalam negara demokrasi, alat keamanan tidak boleh berdiri sebagai pusat kekuasaan otonom yang lepas dari kendali pemerintahan sipil yang sah. Presiden, sebagai kepala pemerintahan yang dipilih rakyat, harus memiliki kemampuan konstitusional yang cukup untuk mengendalikan, mengevaluasi, dan menata pimpinan institusi keamanan nasional.

“Dengan demikian, mempertahankan ruang prerogatif Presiden dalam jabatan Kapolri bukan berarti anti-demokrasi, melainkan justru merupakan bagian dari arsitektur demokrasi konstitusional itu sendiri,” kata Nasky.

Pada akhirnya, saya berpendapat bahwa gugatan terhadap pengaturan masa jabatan Kapolri perlu dibaca secara kritis dan proporsional.

“Jabatan Kapolri tetap harus dipahami sebagai jabatan strategis dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang pada hakikatnya berada dalam hak prerogatif Presiden, tentu dengan koridor hukum dan keterlibatan DPR sebagaimana diatur undang-undang. Ketiadaan batas masa jabatan berbasis fixed term bukan cacat konstitusional, melainkan pilihan kebijakan hukum yang masih dapat dibenarkan. Bahkan, memaksakan periodisasi tetap dan skema perpanjangan politik justru dapat memperbesar politisasi, mengaburkan sistem presidensial, dan memperlemah efektivitas kontrol sipil atas alat negara,” pungkasnya. (red)

 

46
Tags: AnalisDemokrasiHak Preogratif PresidenKapolriKonstitusiListyo Sigit PrabowoMKNasky Putra TandjungPolri
Previous Post

Kapolri dan Panglima TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

Next Post

Bukber PB SEMMI, Kapolri Serukan Elemen Bangsa Berjuang Bersama Bangun Indonesia

Putra

Putra

Next Post
Pimpin Apel Operasi Ketupat, Kapolri Instruksikan Jajaran Wujudkan “Mudik Aman Keluarga Bahagia”

Bukber PB SEMMI, Kapolri Serukan Elemen Bangsa Berjuang Bersama Bangun Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.