Korannusantara.id – Labusel, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) menyoroti tewasnya seorang balita di wilayah operasional perkebunan PT Mujur Lestari. KPAD menilai terdapat dugaan kelalaian serius terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area tersebut.
Menanggapi dalih perusahaan yang menyebut kendaraan penyebab kecelakaan merupakan milik vendor pihak ketiga, Komisioner KPAD Ilham Daulay menegaskan bahwa alasan tersebut tidak menggugurkan tanggung jawab perusahaan.
Sebagai pemegang otoritas wilayah operasional, perusahaan tetap berkewajiban memastikan lingkungan yang aman bagi anak (child-friendly environment), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Insiden ini mencerminkan lemahnya pengawasan mobilitas kendaraan di area perkebunan. Nyawa anak tidak bisa ditukar begitu saja dengan santunan,” tegas Ilham Daulay.
KPAD juga telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak kepolisian untuk memastikan hak keadilan bagi korban tetap terpenuhi. Langkah ini diambil agar kesepakatan damai tidak dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum maupun moral atas hilangnya nyawa seorang anak.
Transparansi Hukum Dipertanyakan
Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan KPAD Labuhanbatu Selatan, pihak manajemen PT Mujur Lestari menyampaikan bahwa kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Kampung Rakyat sejak 1 Februari 2026.
Namun pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Kapolsek Kampung Rakyat yang menyebut tidak ada laporan polisi (LP) karena permasalahan telah diselesaikan secara damai.
Perbedaan informasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi penanganan kasus tersebut.
“Ini persoalan serius. Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa hilangnya nyawa akibat kecelakaan lalu lintas merupakan delik biasa, bukan perkara yang bisa selesai hanya dengan perdamaian,” ujar Ilham Daulay.
Ia menambahkan, jika aparat sudah datang ke tempat kejadian perkara namun tidak menerbitkan laporan polisi dengan alasan telah terjadi perdamaian, maka hal itu berpotensi menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
“Nyawa manusia tidak boleh ditukar dengan santunan di balik pintu tertutup. Polisi harus bertindak secara transparan dan profesional. Jika tidak, publik akan mempertanyakan apakah ini bentuk kompromi atau sekadar kebohongan,” tegasnya.
( Irpan )



