Korannusantara.id – Tapsel, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang nenek berinisial BH (78) yang terjadi di Dusun Simandalu, Desa Palsabolas, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Korban yang berprofesi sebagai petani itu diduga tewas setelah menjadi korban kekerasan saat pelaku melakukan pencurian di rumahnya.
Kepala Satreskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU Bontor Desmonth Sitorus, mengatakan pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak laporan diterima pada 25 Februari 2026.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim opsnal Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial MS pada Jumat, 6 Maret 2026 sore,” kata Bontor Desmonth Sitorus dalam keterangannya.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Padangsidimpuan–Sibolga, tepatnya di Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Saat itu tersangka diketahui sedang duduk di dalam sebuah angkutan kota.
Menurut Bontor, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku membunuh korban setelah aksinya mencuri di rumah korban diketahui.
“Korban sempat meneriaki tersangka sebagai maling. Pelaku panik lalu mencekik leher korban menggunakan jilbab milik korban hingga meninggal dunia,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler Samsung warna merah muda milik korban, tas ransel berisi pakaian, dompet warna cokelat, uang tunai Rp20 ribu, serta sepotong jilbab yang digunakan untuk menjerat leher korban.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Petugas pun memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. “Karena tersangka mencoba kabur dan membahayakan petugas, tim terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka,” kata Bontor.
Setelah ditangkap, tersangka terlebih dahulu mendapatkan perawatan medis di RSUD Sipirok sebelum dibawa ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP, Pasal 479 ayat (3), dan Pasal 466 ayat (3) KUHP.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Bontor.
(Indra Saputra)



