korannusantara.id, Jakarta – Beredar issu diberbagai daerah terkait monopoli pengadaan pasokan bahan kebutuhan dapur MBG.
Hal tersebut langsung disanggah Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang dengan tegas mengatakan bahwa Yayasan maupun Mitra SPPG tidak boleh memonopoli pasokan bahan baku pangan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“berdasarkan Pasal 38 ayat 1 Perpres 115 tahun 2025, SPPG harus memberdayakan koperasi merah putih, koperasi desa, BUMdes, UMKM, petani langsung, peternak langsung, dan lain-lain usaha mikro. Aturan itu juga ada dalam Petunjuk Teknis Tata Kelola MBG” jelasnya. Senin (9/3/26).
Lanjut Nanik “Berdasarkan aturan itu, SPPG wajib menggunakan produk UMKM dan bahan pangan dari para petani, peternak, dan nelayan kecil, koperasi, serta warga masyarakat di sekitar dapur MBG. Dengan banyaknya supplier yang terlibat, diharapkan masyarakat di sekitar dapur dapat ikut merasakan manfaat program MBG karena roda ekonomi bergerak dan “SPPG harus menggunakan minimal 15 suplier bahan pangan,” kata Nanik.
Pemerintah berkomitmen membangkitkan ekonomi masyarakat salah satunya lewat program MBG, jika ada yang monopoli tidak mau menerima petani dan pengadaan bahan keperluan dapur MBG akan di suspend.
(red)



