korannusantara.id, Jakarta – Menjelang lebaran kali ini, kabar soal cairnya Bonus Hari Raya (BHR) alias THR untuk driver ojek online (ojol) tentu jadi angin segar jelang Lebaran. Kamis (5/3/26).
Dilansir dari berbagai informasi bahwa perlu diketahui tidak semua driver ojek online dari Goto, Grab, Maxim maupun inDrive otomatis akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) jelang Lebaran 2026 tersebut.
Setiap aplikator tentunya memiliki syarat dan ketentuan sendiri untuk mitra pengemudinya yang layak mendapatkan BHR.
Sebelum mengetahui syarat dan ketentuan masing-masing aplikator, ketahui dulu kriteria umum ojol yang berhak mendapatkan bonus tambahan tersebut.
Kriteria Umum Driver Ojol yang Dapat BHR. Secara garis besar, ada tiga poin utama yang dilihat:
1. Keaktifan: Driver harus aktif narik dalam periode tertentu menjelang Lebaran dan terdaftar resmi.
3. Pelayanan Prima: Rating harus tinggi, minim komplain, dan jarang melakukan pelanggaran.
3. Produktivitas: Sering online dan banyak menyelesaikan orderan
Besaran bonus secara umum dipatok sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir.
(red)



