• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Kasus Korupsi Dana Desa 2024, Mantan Pj Kades Bangai Hanya Divonis 3,6 Tahun

Redaksi by Redaksi
3 Maret 2026
in Daerah
0
Kasus Korupsi Dana Desa 2024, Mantan Pj Kades Bangai Hanya Divonis 3,6 Tahun
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Medan , Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,6 tahun) penjara kepada Mara Ondak Harahap, mantan Pj Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangai Tahun Anggaran 2024, Senin (2/3/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Cipto Hosari Parsaoran Nababan. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Sari Mariska Siregar, sementara terdakwa didampingi Penasihat Hukum Ahmad Hajiddin Harahap.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa atas nama Mara Ondak Harahap selama 3,6 tahun penjara dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Hakim dalam persidangan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi:

 • Denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

 • Uang pengganti sebesar Rp236.810.000.

Majelis Hakim menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti sebesar Rp516.893.287.

Menanggapi putusan tersebut, Kasintel Kejari Labusel Oloan Sinaga menyatakan pihaknya masih menyatakan sikap pikir-pikir.

“JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan akan menyatakan sikap akhir dalam waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam undang-undang setelah putusan dibacakan,” ujarnya.

( Irpan )

248
Tags: 6 TahunDesa BangaiDesa LabuselDivonis 3Kasus Korupsi Dana Desa 2024Mantan Pj Kades BangaiMara Ondak Harahap
Previous Post

Patroli Ramadhan di Pasar Tumpah Kotapinang, Polisi Siaga Cegah 3C di Bulan Ramadhan

Next Post

Perkuat Fondasi dan Ekosistem Industri, PT Xurya Daya Indonesia Tutup 2025 dengan Transformasi Strategis

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Perkuat Fondasi dan Ekosistem Industri, PT Xurya Daya Indonesia Tutup 2025 dengan Transformasi Strategis

Perkuat Fondasi dan Ekosistem Industri, PT Xurya Daya Indonesia Tutup 2025 dengan Transformasi Strategis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.