Korannusantara.id – Medan , Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,6 tahun) penjara kepada Mara Ondak Harahap, mantan Pj Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangai Tahun Anggaran 2024, Senin (2/3/2026).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Cipto Hosari Parsaoran Nababan. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Sari Mariska Siregar, sementara terdakwa didampingi Penasihat Hukum Ahmad Hajiddin Harahap.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa atas nama Mara Ondak Harahap selama 3,6 tahun penjara dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Hakim dalam persidangan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi:
• Denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
• Uang pengganti sebesar Rp236.810.000.
Majelis Hakim menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti sebesar Rp516.893.287.
Menanggapi putusan tersebut, Kasintel Kejari Labusel Oloan Sinaga menyatakan pihaknya masih menyatakan sikap pikir-pikir.
“JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan akan menyatakan sikap akhir dalam waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam undang-undang setelah putusan dibacakan,” ujarnya.
( Irpan )



