Korannusantara.id – Tapsel, Polda Sumut ( Sumatera Utara ) memperluas penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.
Jumlah orang yang diamankan kini bertambah menjadi 17 orang, sementara 14 unit ekskavator berhasil disita dari dua lokasi berbeda, Selasa (3/3/2026).
Wakil Kepala Polda Sumut, Brigjen Pol Sonny Irawan, menjelaskan bahwa para pekerja yang diamankan saat ini berstatus saksi.
“Mereka akan diperiksa untuk mengetahui peran masing-masing, apakah sebagai operator, tenaga pekerja, tukang masak, atau kernet,” ujarnya di lokasi.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan mendalam.
Operasi penindakan ini melibatkan lebih dari 200 personel gabungan Sat Brimob dan Ditreskrimsus Polda Sumut.
Dari 14 ekskavator yang diamankan, 12 berada di area tambang, sedangkan 2 lainnya disita saat dalam perjalanan menuju lokasi.
Rencananya, alat berat tersebut akan dikeluarkan dari hutan menuju Batalyon C Brimob Sipirok dalam waktu 1-2 hari menggunakan truk khusus.
Brigjen Sonny menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas tambang ilegal ini telah berjalan selama 2-3 bulan di Mandailing Natal, sebelum melakukan ekspansi ke Tapanuli Selatan.
Setiap hari, satu titik tambang diperkirakan menghasilkan sekitar 100 gram emas dengan omzet harian mencapai Rp 600 juta.
“Ada enam lubang tambang yang beroperasi, empat di Tapsel dan dua di Mandailing Natal,” kata Sonny.
Lokasi tambang hanya dapat diakses dengan sepeda motor atau mobil 4×4 melalui jalanan curam dan hutan belantara.
Pekerja harus menempuh perjalanan sejauh 3 kilometer dengan berjalan kaki untuk mencapai area penambangan, di mana tenda-tenda darurat telah didirikan sebagai tempat tinggal sementara.
Selain merusak lingkungan sungai Batang Gadis, aktivitas ini menggunakan alat berat untuk menggali tanah dan memisahkan batu, pasir, serta biji emas.
Polda Sumut menegaskan akan terus mendalami penyelidikan untuk mengungkap pemilik tambang skala besar yang berada di balik operasi ilegal tersebut.
(Indra Syaputra)



