Korannusantara.id – Tapanuli Selatan, Dua unit alat berat jenis ekskavator diamankan Tim Ditreskrimsus Satuan Brimob Polda Sumatera Utara di Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Senin (2/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kedua ekskavator tersebut diduga hendak dibawa ke lokasi penambangan emas ilegal di Desa Muara Batang Angkola dan Desa Huta Godang, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.
Lokasi tersebut masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) perbatasan Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal. Pengamanan alat berat dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimsus Satuan Brimob Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Ferry Watinkun.
Meski demikian, proses penyitaan masih berjalan karena adanya intervensi dari pihak lain.
Seorang warga setempat mengungkapkan, awalnya tim hanya memantau lima ekskavator yang ada di lokasi, namun jumlah alat berat terus bertambah dalam waktu singkat. “Hanya memantau lima alat ekskavator, tapi jumlahnya cepat bertambah,” ujar warga.
Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan masih melakukan pengamanan di lokasi.Publik pun menunggu langkah hukum selanjutnya terkait kasus tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan hutan lindung tersebut.
(Ronald Harahap)



