Korannusantara.id – Jakarta, 27 Februari 2026, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi yang dilakukan PT ITM Bhinneka Power dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025. Sidang tersebut digelar pada Rabu (26/2) di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang perdana ini beragendakan pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan dokumen pendukung. Persidangan dipimpin Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai anggota majelis.
Perkara ini bermula dari aksi akuisisi PT ITM Bhinneka Power terhadap 65 persen saham PT Centra Multi Suryanesia Aset pada tahun 2023 dengan nilai transaksi sebesar Rp6,5 miliar. Transaksi tersebut dinyatakan efektif secara yuridis pada 21 September 2023.
PT ITM Bhinneka Power merupakan perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan dan penunjang ketenagalistrikan di Indonesia, dengan kegiatan utama pada pembangkit tenaga listrik konvensional terbarukan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, perusahaan yang memenuhi batasan nilai aset atau penjualan gabungan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis.
Dalam perkara ini, PT ITM Bhinneka Power seharusnya menyampaikan notifikasi akuisisi paling lambat pada 2 November 2023. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan tersebut pada 7 November 2023, sehingga perusahaan diduga terlambat melakukan notifikasi selama tiga hari kerja.
Setelah mendengarkan pemaparan LDP dan melakukan pemeriksaan kelengkapan alat bukti, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada Senin, 9 Maret 2026. Agenda sidang selanjutnya adalah penyampaian tanggapan terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.
KPPU menyatakan masyarakat dapat memantau perkembangan perkara ini melalui informasi jadwal persidangan yang akan diumumkan secara berkala melalui kanal resmi lembaga tersebut.



