• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Artikel

Kejari Merauke Naikkan Status Dugaan Korupsi BUMD PD BvD Sejahtera Boven Digoel ke Tahap Penyidikan

Redaksi by Redaksi
26 Februari 2026
in Artikel, Daerah
0
Kejari Merauke Naikkan Status Dugaan Korupsi BUMD PD BvD Sejahtera Boven Digoel ke Tahap Penyidikan
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Merauke, 25 Februari 2026, Kejaksaan Negeri Merauke resmi mengumumkan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD BvD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2024. Perkara tersebut kini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan melalui Siaran Pers Nomor SP.01/PERS/KEJARI-MRK/II/2026. Penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 20 Januari 2026, setelah ditemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

PD BvD Sejahtera didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan usaha daerah. Pada Januari 2024, C.M.G diangkat sebagai Direktur Utama dan M.T.I sebagai Direktur Keuangan, dengan Dewan Pengawas yang diketuai oleh A.
Namun, dalam praktik pengelolaannya ditemukan sejumlah kelemahan mendasar.

 

Masa transisi jabatan direksi tidak disertai dengan penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST), laporan kas, maupun daftar aset perusahaan. Padahal, per 1 Januari 2024 saldo rekening PD BvD Sejahtera di Bank BRI tercatat sebesar Rp10,36 miliar yang bersumber dari dana penyertaan modal APBD.

Ironisnya, meskipun dana tersedia, unit usaha perdagangan kertas, galian C, dan sembako tidak beroperasi sepanjang tahun 2024. Meski demikian, jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan secara rutin.

Selain itu, manajemen perusahaan melakukan pengadaan satu unit excavator senilai Rp1,4985 miliar untuk unit usaha galian C yang hingga kini tidak pernah dioperasikan. Pengadaan lainnya berupa kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton dengan nilai sekitar Rp900 juta hingga Rp1 miliar, juga tidak didukung bukti aktivitas kerja atau distribusi yang jelas.

Fakta penting lainnya adalah penarikan dana perusahaan sebesar Rp910 juta yang diserahkan kepada mantan Bupati berinisial H.Y dan D.W, selaku Protokol Sekretariat Daerah, dengan alasan keperluan operasional dan perjalanan dinas.

 

Penarikan dana tersebut dilakukan tanpa dilengkapi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun Surat Perintah Membayar (SPM), dan temuan ini juga tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP Riksus) Inspektorat Daerah tertanggal 10 Juni 2025.

Perbuatan-perbuatan tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 serta Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017. Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta pidana denda.

Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Merauke telah memeriksa 8 orang saksi dan mengamankan 31 dokumen sebagai barang bukti, di antaranya Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), laporan keuangan, rekening koran bank, serta dokumen pendukung lainnya.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dengan pengumpulan alat bukti yang sah. Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

( Arifin Sulsel )

83
Tags: Boven DigoelKejari MeraukeNaikkan Status Dugaan Korupsi BUMDPD BvD Sejahtera
Previous Post

Usai Rapim Polda Sumut, Kapolres Labusel Jalani Tes Urine sebagai Bentuk Keteladanan Pimpinan

Next Post

Petir India

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Petir India

Petir India

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.