Korannusantara.id Diruang sidang pengadilan, Hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek menjawab bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan cucunya lapar.
Namun pihak manajer PT. Andalas Kertas tetap menuntut agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Namun, Hakim Marzuki seorang yang shaleh itu menghela nafas, dia memutus diluar tuntutan jaksa penuntut umum “maafkan saya”,Katanya sambil memandang Nenek itu.
“Saya tidak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. saya mendenda anda Rp.1.000.000 Juta, dan jika anda tidak mampu membayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa penuntut umum.
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topinya, lalu membuka dompetnya kemudian mengambil dan memasukkan uang sejumlah Rp.1.000.000 Juta, ke dalam topi tersebut dan berkata kepada hadirin sidang.
“Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada setiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar Rp. 50.000 ribu, sebab menetap dikota ini tapi membiarkan seseorang nenek sampai dia kelaparan hingga harus mencuri untuk memberi makan cucunya.
”Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.
Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang senilai Rp. 3.500.000 Juta.
Termasuk uang Rp. 50.000 ryang dibayarkan oleh pihak PT. Andalas Kertas yang tersipu malu karena telah menuntutnya, sungguh sayang kisahnya luput dari pers.
Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yang bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media untuk jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain agar bekerja menggunakan nurani dan mencontoh hakim Marzuki yang berhati mulia.