Korannusantara.id, Jakarta – Langkah tegas institusi kepolisian negara republik Indonesia (Polri) dibawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si yang menjatuhkan sanksi pemecatan kepada oknum Brimob Polda Maluku, Bripda MS, dalam kasus penganiayaan siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual hingga tewas tuai apresiasi dan dukungan dari publik
Kali ini datang dari analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung memberikan apresiasi tinggi kepada pimpinan korps bhayangkara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran atas sikap ketegasan yang menjatuhkan sanksi pemecatan kepada oknum Brimob Polda Maluku, Bripda MS, dalam kasus penganiayaan siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual hingga tewas.
Nasky yang juga Ketua Indonesia Youth Epicentrum itu menilai langkah ini merupakan komitmen Polri menjaga integritas institusi dan menegakkan aturan secara konsisten, berkeadilan dan profesional.
“Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Kami mendukung sepenuhnya dan memberikan apresiasi timggi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta seluruh jajaran yang telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap oknum anggota Brimob yang terbukti melakukan pelanggaran berat hingga menyebabkan meninggalnya seorang siswa MTs di Kota Tual, Maluku,” ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2/2026).
Nasky menyebut pemecatan ini juga penting untuk menjaga marwah institusi Polri serta menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan, terlebih yang menyebabkan hilangnya nyawa masyarakat. Oleh sebab itu, Nasky menegaskan, ketegasan terhadap anggota yang melanggar justru menjadi indikator penting dalam mengukur integritas dan kredibilitas sebuah institusi penegak hukum.
“Tidak mudah bagi sebuah institusi untuk menindak tegas anggotanya sendiri, tetapi justru di situlah letak integritas dan kredibilitas lembaga diuji. Ketegasan ini penting untuk menunjukkan kepada publik bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan, apalagi yang sampai menghilangkan nyawa masyarakat, terlebih seorang anak,” tutur nya.
Meski demikian, Nasky mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan Bripda MS. Dia menilai perbuatan tersebut pelanggaran serius terhadap hukum hingga kode etik.
“Perilaku seperti ini merupakan pelanggaran serius dan melukai nilai-nilai kemanusiaan dan rasa keadilan. Anggota Polri diberikan kewenangan oleh negara untuk melindungi masyarakat, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Sebagai Founder Nasky Milenial Center, Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sembari menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan perlindungan hukum dan keadilan. Selain itu, dia mengapresiasi langkah Kapolri yang memberikan atensi langsung terhadap penanganan kasus tersebut, termasuk dengan menurunkan tim Kaseksus Itwasum Polri.
“Kami secara khusus mengapresiasi langkah Kapolri yang menurunkan tim Kaseksus Itwasum Polri, serta adanya asistensi dari Divpropam Mabes Polri dan keterlibatan unsur pengawas eksternal. Ini menunjukkan bahwa Polri membuka ruang pengawasan secara berlapis guna memastikan proses berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel,” jelasnya.
Lebih lanjut, Alumnus INDEF School Of Political Economy Jakarta ini menilai sanksi etik berupa pemecatan tidak cukup. Dia mendorong Bripda MS diproses pidana hingga tuntas untuk memastikan keadilan bagi korban.
Pemberhentian tidak dengan hormat adalah konsekuensi administratif dan etik, tetapi pertanggungjawaban pidana harus tetap berjalan.
“Tidak boleh ada impunitas dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa. Siapapun pelakunya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum secara adil dan terbuka,” tegas Nasky.
Oleh karena itu, Kami ingin memastikan keadilan benar-benar ditegakkan, keluarga korban mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal, dan proses hukum berjalan tanpa intervensi. “Kepercayaan publik adalah aset utama yang harus dijaga melalui ketegasan, transparansi, dan konsistensi dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (red)



