• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Opini

Kritik Boleh, Delegitimasi Jangan: Menempatkan Polri Secara Proporsional

W D by W D
24 Februari 2026
in Opini
0
Kritik Boleh, Delegitimasi Jangan: Menempatkan Polri Secara Proporsional
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di tengah derasnya arus informasi digital yang nyaris tanpa sekat, setiap peristiwa dapat berubah menjadi opini massal dalam hitungan menit. Dalam konteks ini, institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi salah satu lembaga yang paling sering berada di pusaran sorotan publik. Setiap pelanggaran yang dilakukan oknum anggota dengan cepat menyebar, dikomentari, diadili, bahkan divonis oleh ruang-ruang media sosial yang riuh dan sering kali emosional.

Kritik terhadap kepolisian tentu bukan hal yang tabu. Dalam negara demokrasi, kontrol publik adalah keniscayaan. Namun persoalannya menjadi berbeda ketika kritik berubah menjadi generalisasi, lalu berkembang menjadi delegitimasi terhadap institusi secara keseluruhan. Kesalahan individu ditarik menjadi kesimpulan kolektif, seolah seluruh tubuh organisasi adalah representasi dari satu atau dua tindakan menyimpang.

Padahal, secara konstitusional, Polri memegang mandat strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan. Dari pengaturan lalu lintas di simpang jalan, pengamanan agenda nasional, hingga penanganan tindak kriminal dan bencana, kehadiran polisi merupakan bagian tak terpisahkan dari denyut kehidupan sosial. Tanpa institusi yang menjalankan fungsi tersebut, potensi kekacauan sosial dan konflik horizontal akan jauh lebih sulit dikendalikan.

Era digital memang memperkuat transparansi. Masyarakat kini memiliki ruang untuk menyuarakan kritik secara terbuka. Namun pada saat yang sama, budaya viral kerap melahirkan penghakiman instan. Opini terbentuk sebelum proses hukum berjalan tuntas. Narasi dibangun sebelum fakta diverifikasi secara utuh. Dalam situasi seperti ini, kritik konstruktif sering kali tenggelam oleh gelombang sentimen.

Di sinilah pentingnya sikap proporsional. Mengawasi dan mengkritik adalah hak warga negara. Akan tetapi, meruntuhkan legitimasi institusi penegak hukum secara total justru dapat melemahkan sistem keamanan nasional itu sendiri. Negara hukum tidak mungkin berdiri tanpa aparat yang menjalankan fungsi penegakan aturan. Jika kepercayaan runtuh sepenuhnya, yang terancam bukan hanya institusinya, melainkan stabilitas sosial yang lebih luas.

Tentu, Polri bukan lembaga yang kebal evaluasi. Reformasi internal, penguatan pengawasan, transparansi penanganan pelanggaran, serta komitmen terhadap profesionalisme harus terus didorong. Kritik publik dapat menjadi energi perubahan apabila disampaikan secara argumentatif dan berbasis data, bukan sekadar luapan emosi. Perbaikan sistemik membutuhkan partisipasi kolektif, bukan sekadar kecaman yang membabi buta.

Masyarakat juga memiliki tanggung jawab moral untuk membedakan antara oknum dan institusi. Dalam setiap organisasi besar, selalu ada potensi penyimpangan individu. Tantangannya adalah bagaimana sistem mampu mengoreksi dan menindak pelanggaran tersebut secara tegas dan terbuka. Di situlah integritas diuji dan legitimasi dibangun kembali.

Pada akhirnya, eksistensi kepolisian adalah untuk kepentingan publik. Ketika terjadi kecelakaan, tindak kejahatan, atau ancaman keamanan, masyarakat tetap berharap kepada aparat sebagai garda terdepan. Kepercayaan memang tidak bisa dipaksakan, tetapi dapat dirawat melalui profesionalisme, akuntabilitas, dan dialog yang sehat antara aparat dan warga.

Mengkritik adalah hak. Menuntut reformasi adalah kewajiban moral dalam demokrasi. Namun delegitimasi total bukanlah solusi. Menempatkan Polri secara proporsional—sebagai institusi yang perlu diawasi sekaligus diperkuat—adalah sikap yang lebih bijak demi menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan stabilitas negara.

Oleh: Dinal Gusti

Koordinator Nasional LSPI

178
Previous Post

Mahasiswa Universitas Aufa Royhan Terima Bantuan Biaya Pendidikan dari Bank Muamalat

Next Post

M. Nuh Soroti Kehalalan Makanan MBG di Daerah Mayoritas Non-Muslim

W D

W D

Next Post
M. Nuh Soroti Kehalalan Makanan MBG di Daerah Mayoritas Non-Muslim

M. Nuh Soroti Kehalalan Makanan MBG di Daerah Mayoritas Non-Muslim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.