• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Legalitas Formal dan Legitimasi Sosial dalam Tata Kelola Betawi

W D by W D
21 Februari 2026
in Nasional, Opini
0
Legalitas Formal dan Legitimasi Sosial dalam Tata Kelola Betawi
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Iwan Aswan (Pelukis Betawi/Alumni LPKJ–IKJ).

“Tulisan ini saye dedikasikan buat MKB Majelis Kaum Betawi—juga orang Betawi dimanepun die berade.”

Perdebatan mengenai Lembaga Adat Masyarakat (LAM) Betawi dan posisi Majelis Kaum Betawi (MKB) semestinya ditempatkan dalam kerangka hukum dan desain kelembagaan yang tepat. Ketika diskursus hanya berputar pada soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kesbangpol atau percepatan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub), yang kerap terlewat justru persoalan yang lebih mendasar: bagaimana membangun arsitektur kelembagaan Betawi yang sah secara hukum sekaligus kuat secara sosial.

Majelis Kaum Betawi (MKB) telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM memberikan status subjek hukum yang sah secara nasional. Dengan demikian, legal standing MKB tidak bergantung pada pencatatan administratif di tingkat daerah.

Pendaftaran pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk memperoleh SKT merupakan kewajiban administratif dalam konteks pendataan dan fasilitasi hubungan dengan pemerintah daerah. SKT bukanlah sumber legalitas utama bagi organisasi yang telah berbadan hukum. Legalitas melekat sejak pengesahan badan hukum diterbitkan. Karena itu, membangun narasi seolah-olah MKB belum sah sebelum memperoleh SKT adalah interpretasi yang tidak tepat secara normatif.

Persoalan berikutnya menyangkut urgensi Pergub LAM Betawi. Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Peraturan Daerah (Perda) memiliki kedudukan lebih tinggi daripada Peraturan Kepala Daerah, termasuk Peraturan Gubernur. Pergub adalah peraturan pelaksana yang tidak boleh bertentangan dengan Perda dan berada di bawahnya dalam hierarki norma.

Implikasinya jelas. Jika tujuan strategisnya adalah memberikan kepastian hukum yang kuat dan berkelanjutan bagi kelembagaan adat Betawi, maka instrumen yang lebih kokoh secara normatif adalah Perda, bukan sekadar Pergub. Pergub bersifat teknis dan relatif mudah berubah mengikuti dinamika kepemimpinan eksekutif. Perda melibatkan proses legislasi bersama antara eksekutif dan legislatif, sehingga memiliki daya ikat dan stabilitas yang lebih tinggi. Dalam desain tata kelola jangka panjang, orientasi pada Perda menunjukkan pendekatan struktural, bukan sekadar administratif.

LAM Betawi sebagai lembaga yang dibentuk melalui regulasi daerah memang memiliki dasar dalam kerangka pemerintahan daerah dan selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menekankan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. Namun regulasi formal tidak otomatis melahirkan legitimasi sosial. Dalam teori kelembagaan publik, terdapat perbedaan antara legal authority dan social legitimacy. Legal authority bersumber dari norma hukum. Social legitimacy bersumber dari penerimaan komunitas yang diwakili.

Pembentukan LAM melalui Pergub tanpa konsolidasi sosial yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan representasi. Dalam konteks Betawi yang selama ini mengalami fragmentasi organisasi, pertanyaan mengenai representasi bukanlah soal teknis, melainkan persoalan stabilitas sosial. Di sinilah fungsi konsolidasi menjadi krusial. MKB hadir sebagai ruang konsensus internal sebelum desain kelembagaan diformalkan dalam regulasi.

Menyamakan seluruh organisasi hanya berdasarkan kesamaan status SK Menteri Hukum adalah pendekatan yang terlalu formalistik. Legal standing administratif tidak otomatis berarti kapasitas representatif. Representasi sosial diukur dari partisipasi kongres, dukungan lintas tokoh adat, ulama, intelektual, serta komunitas yang lebih luas. Dalam tata kelola modern, legitimasi partisipatif menjadi elemen penting dalam pembentukan institusi yang berkelanjutan.

Argumentasi bahwa MKB seharusnya cukup merekomendasikan perwakilan ke dalam struktur LAM tanpa membangun posisi strategis sendiri menunjukkan pemahaman yang terlalu sempit terhadap politik kelembagaan. Dalam sistem pemerintahan daerah, posisi tawar lahir dari konsolidasi internal yang solid. Tanpa konsolidasi, setiap lembaga adat yang dibentuk akan mudah dipertanyakan legitimasinya dan rentan terhadap konflik representasi.

Jakarta kini memasuki fase baru pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Perubahan status ini membuka ruang penataan ulang tata kelola kebudayaan dan posisi strategis komunitas historis seperti Betawi. Dalam konteks tersebut, desain kelembagaan tidak boleh bersifat reaktif atau tergesa-gesa. Ia harus dirancang dengan mempertimbangkan stabilitas normatif, legitimasi sosial, serta kesinambungan jangka panjang.

Fokus semata pada percepatan Pergub tanpa memastikan fondasi sosial yang kuat berisiko melahirkan lembaga yang sah secara administratif tetapi lemah secara representatif. Sebaliknya, konsolidasi melalui MKB bertujuan memastikan bahwa ketika regulasi daerah—baik dalam bentuk Perda maupun turunannya—ditetapkan, ia berdiri di atas konsensus yang luas dan tidak mudah digugat.

Perdebatan ini tidak seharusnya diarahkan pada delegitimasi antarorganisasi. Yang diperlukan adalah arsitektur kelembagaan yang tepat. Legalitas formal penting, tetapi dalam politik kebudayaan, legitimasi sosial dan kekuatan normatif jauh lebih menentukan keberlanjutan.

Jika tujuan bersama adalah melindungi dan memajukan budaya Betawi dalam kerangka hukum yang kuat dan berjangka panjang, maka pendekatan struktural melalui konsolidasi sosial dan penguatan dasar regulasi tingkat Perda merupakan langkah yang lebih rasional daripada sekadar mengejar keputusan eksekutif yang bersifat teknis.

Legalitas formal memberi bentuk.

Legitimasi sosial memberi daya hidup.

Tanpa keduanya berjalan beriringan, tata kelola Betawi akan selalu berada dalam posisi yang rapuh.

– Jakarta, 19 Februari 2026.

341
Previous Post

Pelaku Aksi Curas berhasil di bekuk tim Opsnal Resmob Polsek Tamalate di Back Up Intelmob Sat Brimobda Sulsel

Next Post

Tasyakuran HUT Ke-53 KSPSI, Kapolri Janji Terus Kawal Aspirasi dan Perjuangan Buruh

W D

W D

Next Post
Tasyakuran HUT Ke-53 KSPSI, Kapolri Janji Terus Kawal Aspirasi dan Perjuangan Buruh

Tasyakuran HUT Ke-53 KSPSI, Kapolri Janji Terus Kawal Aspirasi dan Perjuangan Buruh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.