• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Eks Kades di Simalungun Korupsi Dana Desa Rp 337 Juta untuk Foya-foya

Redaksi by Redaksi
24 April 2024
in Daerah
0
Eks Kades di Simalungun Korupsi Dana Desa Rp 337 Juta untuk Foya-foya
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Simalungun – Mantan kepala desa atau pangulu di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) Haryo Guntoro (53) diduga korupsi dana desa sebesar Rp 337 juta. Dari hasil penyelidikan, uang itu digunakan pelaku untuk foya-foya.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi mengatakan pelaku merupakan Pangulu Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar periode 2016-2022. Pelaku ditangkap Selasa (23/4/2024). Haryo diduga korupsi dana desa tahun anggaran 2021.

“Berdasarkan audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 337.103.749,” kata AKP Ghulam, Rabu (24/4).

Ghulam menyebut pagu anggaran dana desa di nagori itu sebesar Rp 697 juta dan Silpa dana desa pada tahun sebelumnya sebesar Rp 58 juta. Lalu, dari dana desa yang diterima, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 337 juta tersebut.

Uang itu, kata Ghulam, terdiri dari dana BLT selama delapan bulan yang tidak disalurkan, dana COVID-19 pada tahun 2021 yang tidak dibelanjakan, serta dana desa tahap satu sebesar Rp 125 juta yang tidak direalisasikan seluruhnya.

“Penggunaan tiga anggaran itu yang ditemukan adanya penyalahgunaan. (Uangnya) untuk foya-foya,” ujarnya.

Mantan Kapolsek Kualuh Hulu itu menyebut pihaknya memeriksa sekitar 37 saksi terkait kasus itu. Saksi-saksi itu di antaranya, kaur keuangan, sekretaris desa, kaur pembangunan dan ketua TPK. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah berkas terkait kasus tersebut.

“Yang bersangkutan setelah hasil audit keluar, sudah diberikan tenggang waktu untuk pengembalian kerugian keuangan negara, tetapi enggak dipenuhi juga,” ujar Ghulam.

Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Haryo dijerat UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, paling singkat empat tahun atau paling lama 20 tahun.

“Tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” pungkasnya.

(S.Hadi Purba)

617
Tags: Foya FoyaHaryo GuntoroKadesKorupsiPolres SimalungunSimalungun
Previous Post

Beruk Masih Mengkhawatirkan Masyarakat Tanjungbalai 

Next Post

Judi Tembak Ikan dan Mesin Slot Viral Di Medan Sunggal

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Judi Tembak Ikan dan Mesin Slot Viral Di Medan Sunggal

Judi Tembak Ikan dan Mesin Slot Viral Di Medan Sunggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.