Korannusantara.id, Jakarta – Negara bisa mengambil alih tanah yang dengan sengaja ditelantarkan oleh pemiliknya. Lahan terlantar tersebut akan menjadi objek penertiban kawasan yang dijalankan oleh negara.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Beleid ini diteken Presiden Prabowo Subianto sejak November 2025 lalu.
Aturan ini juga mencantumkan tanah terlantar yang bisa menjadi objek penertiban. Diantaranya, tanah terlantar yang meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
“Kawasan yang Izin/Konsesi/Perizinan Berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh Pemegang Izin/ Konsesi/ Penzinan Berusaha menjadi objek penertiban Kawasan Telantar,” tulis Pasal 4 Ayat (1), PP 48/2025 itu, seperti dikutip, Jumat (6/2/2026).
Objek penertiban kawasan ini meliputi beberapa jenis. Diantaranya, kawasan pertambangan, kawasan perkebunan, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perumahan atau permukiman skala besar atau terpadu, serta kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
“Dalam hal terdapat kewajiban yang mengikat Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kewajiban tersebut tetap melekat dan harus dipenuhi oleh Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha meskipun telah menjadi objek penertiban Kawasan Telantar,” seperti dikutip dari Pasal 5.
Aturan ini juga mencantumkan tanah terlantar yang bisa menjadi objek penertiban. Diantaranya, tanah terlantar yang meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Tanah hak milik tidak dapat menjadi objek penertiban Tanah Telantar kecuali jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipelihara sehingga:
a. dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;b. dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atau c. fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada.
Sementara itu, tanah HGB, HGU, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, bisa menjadi objek penertiban jika dengan sengaja tidak dimanfaatkan atau dipelihara paling cepat 2 tahun setelah diterbitkannya hak. (red)



