Korannusantara.id Jakarta – Almarhumah Meriyati Hoegeng, istri dari mantan Kapolri ke lima, Jenderal Purnawirawan Hoegeng Iman Santoso, telah dimakamkan di TPBU Giri Tama Tonjong, Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Pada proses pemakaman, Meriyati Hoegeng mendapatkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama.
Kapolri, Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pemberian tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama, sebagai bentuk penghormatan dan menghargai perjuangan Meriyati Hoegeng. Polri banyak menerima masukan dan pesan dari Meriyati Hoegeng.
“Karena jasa beliau, maka Polri mengajukan kepada Bapak Presiden untuk mendapatkan Bintang Bhayangkara Pratama,” ujar Listyo, Rabu (4/2/2026).
Pemberian tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama bentuk penghormatan Polri kepada keluarga besar Meriyati Hoegeng. Polri banyak menerima masukan dan dukungan dari Meriyati Hoegeng.
“Saya kira itu menjadi bentuk penghargaan bagi kami dari keluarga besar Polri, dari negara untuk beliau,” jelas Hoegeng.
Pemberian penganugerahan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Meriyati Hoegeng dilakukan di Makam Giri Tama, Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Sebagai perwakilan keluarga, cucu Jenderal Hoegeng, Rama Hoegeng, menerima Bintang Bhayangkara Pratama dari Kabaintelkam Polri Komjen Yuda Gustawan.
Pengajuan Anugerah Bintang Bhayangkara Pratama kepada Meriyati Hoegeng, tertulis dalam surat Kapolri ditujukan kepada Presiden Nomor R/II/KEP/2026. Adapun sejumlah aturan yang menjadi dasar Listyo mengajukan Meriyati Hoegeng untuk dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama.
Aturan tersebut merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, PP Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, serta Perkap Nomor 4 tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. (red)



