Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh Gugatan Sengketa Pilpres yang diajukan oleh paslon 01 Anies-Cak Imin dan Paslon 03 Ganjr- Mahfud, Senin 22 April 2024.
Dengan demikian Prabowo-Gibran sudah sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Di dalam persidangan, MK menyatakan Permohonan pemohon tidak beralasan hukum dan menolak seluruh permohonan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Pemuda Mahasiswa (DPP PEMUDA) Sumatera Utara, Ganda Anugrah menyambut baik atas putusan tersebut.
Ganda Anugrah menyatakan bahwa kemenangan paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran sudah sah secara hukum yang ada di negara kesatuan republik Indonesia sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih, yang mana putusan MK tersebut sudah final dan mengikat.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk bersatu kembali. Prabowo-Gibran sudah sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Keduanya memiliki legitimasi yang kuat untuk memimpin Indonesia,” kata Ganda dalam keterangan tertulis nya yang di terima Korannusantara.id, Selasa (23/4/2024).

Lanjutnya, Ganda juga menegaskan adanya perbedaan pilihan pada saat Pemilu merupakan suatu hal yang wajar. Karena merupakan konsekuensi di setiap negara yang menganut sistem demokrasi.
Momentum Pemilu 2024 ini sudah sepatutnya berakhir dengan aman tertib dan damai dengan terus mengindahkan aspirasi mayoritas rakyat Indonesia serupa yang kita pahami dalam proses demokrasi, prinsip suara terbanyak adalah aspek kunci dalam menjaga legitimasi dan keabsahan hasil Pemilu.
“Perbedaan pilihan di Pemilu 2024 itu merupakan hal lumrah dalam negara demokrasi, dan masyarakat sudah menunjukan kedewasaaan nya dalam berpolitik sehingga pasca putusan MK, diharapkan kita semua dapat bersatu kembali dan bergotong-royong mewujudkan indonesia maju”, tutupnya.