Korannusantara.id – Labuhanbatu, 29 Januari 2026, PT. Indah Cipta Pertiwi (PT. CIP) yang beralamat di Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, diduga tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait kewajiban pembayaran hak-hak buruh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1255 K/Pdt.Sus-PHI/2024, yang dalam amar putusannya secara tegas menghukum Tergugat PT. Citra Indah Pertiwi untuk membayarkan hak-hak Penggugat sesuai dengan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung menetapkan total hak buruh yang wajib dibayarkan sebesar Rp142.140.000,00 (seratus empat puluh dua juta seratus empat puluh ribu rupiah).
Namun hingga saat ini, perusahaan yang bersangkutan belum melaksanakan kewajiban sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Agung. Surya Dayan, S.H dan Saddam Husein Ritonga, S.H., selaku Kuasa Hukum Penggugat, menegaskan bahwa tindakan PT. Citra Indah Pertiwi yang tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung merupakan bentuk pengabaian terhadap kepastian dan supremasi hukum.
“Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, PT. Citra Indah Pertiwi wajib melaksanakan putusan tersebut tanpa penundaan dan tanpa alasan apa pun dengan membayarkan seluruh hak klien kami sebagaimana amar putusan,” tegas Saddam Husein Ritonga, S.H.
Ia menambahkan, apabila perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik, maka pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjamin perlindungan hak-hak buruh dan tegaknya kepastian hukum.



