• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

DPP GMI Dukung POLRI Dibawah Presiden Dan Reformasi Polri Harus Lewat Pengawasan Bukan Perubahan Struktur Sektoral

Redaksi by Redaksi
28 Januari 2026
in Nasional
0
DPP GMI Dukung POLRI Dibawah Presiden Dan Reformasi Polri Harus Lewat Pengawasan Bukan Perubahan Struktur Sektoral

Ket : Albar selaku ketua umum DPP GMI Dukung Polri di Bawah Presiden

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta, Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat dalam ruang publik pada rapat dengar pendapat.
Namun penolakan datang dari Dewan pengurus pusat Generasi Milenial Indonesia ( DPP GMI). 28/01/2026

Albar selaku ketua umum DPP GMI menegaskan bahwa menempatkan Polri langsung di bawah Presiden merupakan desain konstitusional yang tepat dan harus dipertahankan demi menjaga stabilitas nasional, akuntabilitas kekuasaan, serta prinsip negara hukum.
Menurut Albar ada 2 substansi yang menjadi pandangannya :
Prinsip Konstitusional
Secara desain konstitusi, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Dalam konteks itu, Polri diposisikan sebagai alat negara, bukan alat sektoral kementerian. Hal ini dipertegas dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara eksplisit menyatakan Polri berada di bawah Presiden. Istilah alat negara memiliki makna yuridis penting, Polri tidak diposisikan sebagai alat sektoral atau administratif, melainkan sebagai instrumen negara yang menjalankan fungsi inti pemerintahan.

Ketentuan ini kemudian dijabarkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Tegas Albar

Fungsi Keamanan Nasional tidak bisa dipersempit menjadi fungsi Administratif

Dalam sistem presidensial yang
mengedepankan supremasi sipil, pelaksanaannya harus bebas dari fragmentasi dan intervensi politik yang bersifat sektoral, otoritas sipil tertinggi adalah presiden, menteri bukanlah pemegang otoritas sipil. dengan menempatkan polri di bawah presiden maka pemegang supremasi sipil utuh dan tidak parsial.

Disisi lain Keamanan, Kedaulatan, dan Penegakan Hukum” merupakan core state functions, fungsi dasar yang tidak dapat diperlakukan dan didelegasikan sebagai urusan teknis kementerian.

Hal tersebut bukan urusan administratif biasa melainkan fungsi inti negara, pendelegasian tersebut adalah bentuk pelemahan presiden sebagai chief executive yang dapat kehilangan kendali langsung atas keamanan nasional.
Dengan struktur ini, garis tanggung jawab menjadi jelas, Presiden bertanggung jawab secara politik, Polri bertanggung jawab secara profesional, dan keduanya tunduk pada pengawasan DPR serta mekanisme peradilan.

Menempatkan Polri di bawah kementerian tidak mengurangi kekuasaan Presiden, melainkan menggeser kendali keamanan ke aktor politik menengah yang tidak memiliki legitimasi langsung dari rakyat dalam konteks ini, risiko intervensi politik justru semakin besar, sementara akuntabilitas menjadi kabur.

Menurutnya, problem Polri bukan terletak pada desain konstitusionalnya, melainkan pada tantangan reformasi internal, budaya organisasi, serta penguatan sistem pengawasan. Oleh karena itu, solusi yang dibutuhkan bukan perubahan struktur ketatanegaraan, melainkan pada implementasi asas-asas tersebut yang belum konsisten. Tegas Albar

Oleh karena itu Albar ketua Umum DPP GMI menegaskan dalam mempertahankan Polri di bawah Presiden bukanlah langkah mundur, melainkan pilihan konstitusional yang realistis dan tanggung jawab seluruh generasi milenial.

Albar menegaskan yang dibutuhkan ke depan adalah penguatan kontrol sipil, penegakan etika, serta konsistensi dalam menjadikan hukum sebagai panglima, bukan memindahkan Polri ke dalam struktur birokrasi sektoral yang justru berpotensi melemahkan prinsip negara hukum itu sendiri. Terang Albar

191
Tags: GMIPolriPolri Dibawah PresidenReformasi Polri
Previous Post

Mahasisiswa Geruduk KEJATISU Bongkar Skandal Dugaan Penggelapan Dana Plasma Register 40

Next Post

Padang Lawas Raih Penghargaan UHC Kategori Madya di Tingkat Nasional

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Padang Lawas Raih Penghargaan UHC Kategori Madya di Tingkat Nasional

Padang Lawas Raih Penghargaan UHC Kategori Madya di Tingkat Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.