• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Krisis Sampah Kabupaten Bekasi, DPRD Dorong DLH Percepat Penanganan TPA Burangkeng

Adis by Adis
28 Januari 2026
in Daerah
0
Krisis Sampah Kabupaten Bekasi, DPRD Dorong DLH Percepat Penanganan TPA Burangkeng

Ket. Mustakim Anggota Dprd Kab Bekasi Komisi III ( Dok. Istimewa)

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Kab.Bekasi – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Komisi III dari Partai NasDem, Mustakim, menegaskan bahwa praktik pembakaran sampah sudah tidak diperbolehkan lagi di wilayah Kabupaten Bekasi, termasuk di kawasan perumahan maupun proyek pengembangan. Kebijakan tersebut merupakan langkah tegas pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kesehatan masyarakat.

Mustakim menjelaskan, dengan adanya larangan pembakaran sampah, maka pengelolaan sampah harus sepenuhnya masuk ke dalam sistem resmi pemerintah daerah. Dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki kewajiban penuh untuk melakukan pengangkutan dan pengelolaan sampah agar dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.

“Kalau sampah tidak boleh dibakar, berarti solusinya sudah jelas. Sampah harus diangkut dan dibuang ke TPA. DLH wajib menjalankan tugasnya, dan developer juga wajib berkoordinasi dengan DLH agar sampah tersebut dibawa ke TPA Burangkeng,” tegas Mustakim saat Ditemui Awak Media usai Rapat Komisi Selasa,(27/1/2026).

Ia menekankan, developer perumahan tidak dibenarkan lagi mengelola sampah secara sepihak dengan cara-cara yang melanggar ketentuan. Koordinasi dengan DLH menjadi keharusan agar seluruh pengelolaan sampah berada dalam pengawasan dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Meski demikian, Mustakim mengakui bahwa persoalan sampah di Kabupaten Bekasi masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum sepenuhnya terselesaikan. Kondisi TPA Burangkeng hingga kini masih membutuhkan perhatian serius. Khusus di TPA Burangkeng, persoalan air lindi menjadi sorotan karena berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan warga di sekitarnya.

“Kita harus jujur, persoalan di Burangkeng memang belum selesai. Ada proyek PSL yang sampai hari ini masih kita perjuangkan bersama. Warga di sekitar TPA harus menjadi perhatian utama, terutama terkait dampak air lindi,” ujarnya.

Dalam rapat bersama dinas terkait, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Ciptakarya, Camat dan Lurah. Mustakim juga menyinggung penggunaan insinerator yang sempat viral di Taman Kebalen yang ditolak Warga,  Ia menegaskan bahwa penggunaan insinerator tersebut tidak layak untuk dilanjutkan perizinannya. Hal itu diperkuat dengan pernyataan resmi dari DLH yang menyatakan tidak menerbitkan izin insinerator sebagaimana disampaikan langsung oleh kepala bidang terkait.

“DLH sudah menyampaikan secara tegas bahwa izin insinerator itu tidak dikeluarkan. Artinya, opsi tersebut sudah jelas tidak dilanjutkan dan harus di Tutup dan berdampak pada kesehatan warga,” kata Mustakim.

Ke depan, ia mendorong DLH agar segera mengambil langkah-langkah konkret dalam penanganan sampah di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, persoalan sampah tidak boleh terus berlarut-larut dan harus menunjukkan progres nyata dalam waktu dekat.

“Ini pekerjaan rumah besar bagi kita semua. Harus segera ditangani dan tidak bisa ditunda-tunda lagi. Mudah-mudahan dalam hitungan minggu atau awal bulan sudah ada langkah nyata,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dalam video yang beredar, terlihat adu argumen terjadi setelah pihak pengelola menolak kehadiran jajaran Komisi III DPRD bersama pemerintah setempat. Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang menolak keberadaan TPS di lingkungan permukiman.

Inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi ke lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) berbasis incinerator di Perumahan Taman Kebalen Indah, Kecamatan Babelan, Senin (19/1), sempat diwarnai ketegangan.

85
Tags: Dinas Lingkungan Hidup Kab BekasiDprd Kab BekasiinsineratorMustakimSampah
Previous Post

Polres Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Taman Torjam, Kerugian Negara Rp2,1 Miliar

Next Post

Mahasisiswa Geruduk KEJATISU Bongkar Skandal Dugaan Penggelapan Dana Plasma Register 40

Adis

Adis

Next Post
Mahasisiswa Geruduk KEJATISU Bongkar Skandal Dugaan Penggelapan Dana Plasma Register 40

Mahasisiswa Geruduk KEJATISU Bongkar Skandal Dugaan Penggelapan Dana Plasma Register 40

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.