Korannusantara.id – Padangsidimpuan, Polres Padangsidimpuan menetapkan tiga orang tersangka atas dugaaan tindak pidana korupsi pada Proyek Lanjutan Pembangunan Dek di bantaran Sungai Batang Ayumi Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara yang dikenal dengan proyek Taman Torjam (Toru Jambatan), Tahun Anggaran 2022 dengan pagu anggaran Rp. 2,3 Miliar. Hal ini disampaikan oleh Kapolres AKBP Dr Wira Prayatna SH SIK MH dalam konfrensi persnya di Mako Polres Padangsidimpuan, selasa 27/1/2026.
Dimana proyek yang bersumber dari APBD Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2022 ini dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang dikerjakan pihak rekanan CV Karya Indah Sumatera sudah rusak parah, bisa dikatakan tidak berguna sama sekali (total lost) dan pada 21 Januari 2026 penyidik menetapkan tersangka.
“Menetapkan tiga orang tersangka yakni saudara “IS” sebagai Pengguna Anggaran (PA), Inisial “MD” sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), saudara “FD” sebagai wakil direktur CV Karya Indah Sumatera, dan dua orang tersangka sedang dalam pemeriksaan serta satu lagi tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan ulang atau penjemputan paksa.” Kata Kapolres.
Kapolres mengungkapkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dimulai pada 8 Mei 2023 dan Untuk kerugian negaranya, penyidik menetapkan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan perhitungan kerugian mencapai Rp. 2,1 Miliar atau dianggap total lost (proyek gagal/ hilang).
“Kerugiannya sebesar Rp.2.101.311.270,- merupakan nilai pembayaran bersih pekerjaan Dek di bantaran Sungai Batang Ayumi Kelurahan Kantin yang tidak dapat dimanfaatkan” ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menguraikan modus yang dilakukan ketiga tersangka yaitu antara dinas dan rekanan, dengan memanipulasi dokumen penawaran untuk tender yang fiktif. BPK juga merekomendasikan proyek rusak dan tidak berguna ini (total lost) dibongkar karena Proyek ini tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara, kerusakan fisik dari proyek ini juga dapat mempersempit aliran sungai batang ayumi yang mengakibatkan kerusakan aliran sungai, serta meningkatkan sedimentasi atau pendangkalan sungai sehingga membahayakan warga sekitar.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun Penjara.
Kasus ini sempat viral yang menjadi perhatian publik karena menunjukkan kerentanan pengawasan proyek infrastruktur di tingkat daerah, sekaligus mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pemerintah.
(Ronald Harahap)



