Korannusantara.id – Artikel, Larangan melakukan aborsi lugas dalam KUHP 2023 maupun UU Kesehatan 2023. Namun kedua rezim hukum itu membolehkan, asalkan memenuhi persyaratan yang limitatif.
Soalnya, dimana dilakukan, siapa melakukan? Tidak disebutkan tempat praktik pribadi dokter.
Bahkan ketika ada indikasi medis. Itu bukan sekadar pilihan kebijakan hukum pidana. Namun lugas perintah hukum yang dipasang dengan paku besar oleh Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 60 ayat (1) UU Kesehatan membuka dengan larangan absolut: setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dalam kriteria yang diperbolehkan KUHP.
Namun ayat (2) langsung menutup celah tafsir. Aborsi sekali pun dibolehkan tidak boleh dilakukan sembarangan, tidak boleh dilakukan sendirian, dan tidak boleh dilakukan di sembarang tempat.
UU Kesehatan memerintah dengan bahasa imperatif: aborsi harus dilakukan oleh Tenaga Medis dan dibantu Tenaga Kesehatan; harus dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi syarat dan ditetapkan Menteri; dan harus melalui mekanisme persetujuan yang ketat.
Di koordinat penting ini, praktik pribadi dokter gugur dengan sendirinya. Bukan karena dokter kurang kompeten, tetapi karena bukan sistem. Klinik pribadi dokter tidak memiliki komite etik dan hukum. Tidak memiliki tim multidisiplin. Tidak memiliki tanggung jawab kolektif. Hanya ruang kesendirian dan hukum kesehatan menolak kesendirian dalam tindakan berisiko tinggi. Apalagi kesendirian tenaga kesehatan bidan, paramedis, apoteker yang dibunyikan Pasal 465 KUHP.
Sebaliknya, Pasal 465 KUHP 2023 berbicara dengan nada lain. Sebagai norma pidana (straft norm), bukan norma tata kelola layanan.
Ayat (3) menyatakan bahwa dokter, bidan, paramedis, atau apoteker tidak dipidana jika melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban perkosaan atau kekerasan seksual lain. Nah lho?
Kata kuncinya: tidak dipidana. Bukan: dibenarkan secara hukum kesehatan. Bukan: sah dilakukan di mana saja. Di sinilah kesalahan fatal sering terjadi.
Pasal 465 KUHP kerap dibaca sebagai lampu hijau. Padahal pasal iku hanyalah rem darurat pidana, bukan izin operasional medis. Pasal yang menghentikan penjara, tetapi tidak menghapus kewajiban sistem.
Maka dan maka jika seorang dokter melakukan abortus provokatus medicinalis di praktik pribadinya walaupun atas indikasi medis ia mungkin lolos dari jerat Pasal 465 KUHP. Tetapi langsung auto menabrak Pasal 60 UU Kesehatan.
Konsekuensinya bukan kecil: sanksi administratif, pencabutan izin praktik, sanksi etik profesi, hingga potensi pidana sektoral.
Inikah kontradiksi hukum. Atau pembagian peran hukum yang disengaja? Perlu dibedah serius.
KUHP mengatur kapan negara tidak menghukum. UU Kesehatan mengatur kapan negara mengizinkan.
Aborsi adalah tindakan medis dengan risiko morbiditas tinggi perdarahan, infeksi, emboli, hingga kematian ibu.
Karena itu, hukum kesehatan memerintahkan keputusan kolektif, bukan keberanian individual. Abortus provokatus medicinalis mensyaratkan rekomendasi minimal dua dokter ahli dan pertimbangan komite etik dan hukum. Semua itu hanya hidup di rumah sakit, bukan di ruang praktik pribadi.
Donald Black menyebut hukum sebagai alat untuk memindahkan konflik dari individu ke institusi. Aborsi adalah konflik bernilai maksimum: hidup, mati, moral, dan hukum bertemu di satu titik. Negara menolak konflik sebesar ini dipikul satu orang.
Maka dan maka dibangunlah pagar Pasal 60 UU Kesehatan tinggi, keras, dan tidak kompromistis.
Pesannya keras tapi jujur: boleh secara pidana tidak berarti boleh secara layanan. tidak dipenjara tidak berarti tidak melanggar hukum.
KUHP berkata: negara tidak menghukummu. UU Kesehatan berkata: negara tidak mengizinkan caramu.
Di sinilah dokter harus sadar: membaca Pasal 465 KUHP tanpa Pasal 60 UU Kesehatan adalah membaca setengah hukum—dan setengah hukum adalah jalan tercepat menuju bencana profesional.
Epilog
Aborsi bukan urusan heroisme medis.
Ia adalah urusan sistem, prosedur, dan tanggung jawab kolektif. Dan hukum, dalam hal ini, tidak sedang kejam. Namun sedang bertugas menjaga nyawa pasien dan dokter dari kesendirian yang mematikan.
Aborsi bukan ruang heroisme individual, melainkan ujian kedewasaan sistem hukum. Tidak dipidana bukan berarti dibenarkan, dan keberanian dokter tidak boleh dibayar dengan kesendirian hukum.
Pasal 465 KUHP menghentikan penjara, tetapi Pasal 60 UU Kesehatan menegakkan akal sehat negara.
Patient safety dan doctor safety hanya hidup bila aborsi dilakukan dalam sistem, bukan di ruang praktik sunyi.
Membaca hukum setengah-setengah bisa mengundang tragedi. Negara yang waras tidak menunggu nyawa hilang untuk bertindak tapi bergegas mencegahnya sejak awal. Tabik.



