Korannusantara.id – Artikel, Perhatian! Dokter, bidan, paramedis, apoteker dibunyikan khusus dalam KUHP. Maka harus ekstra waspada dan cerdas menghadapi salah satu delik tertua dalam sejarah hukum manusia: aborsi.
Satu kata. Satu frasa. Namun dua rezim hukum. Dua watak. Dua cara membaca nalar hukum.
Delik aborsi di Indonesia hari ini bukan sekadar soal boleh atau tidak. Delik unik, pelik dan bahkan mengandung konflik normatif. Yang diatur sekaligus dalam KUHP 2023 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saya membayangkannya seperti tamsilan pintu dan pagar. KUHP adalah pintu dalam kondisi tertentu, ia terbuka. UU Kesehatan adalah pagar tinggi, rapat, dan dijaga ketat.
Bayangkan sebuah peristiwa sederhana.
Malam itu, seorang dokter menutup pintu ruang praktiknya perlahan. Di hadapannya bukan sekadar pasien, melainkan korban.
Di kepalanya hanya satu pertanyaan berputar-putar: Apakah saya aman secara hukum? Ragu. Mau menelepon kolega? Lawyer? Atau cukup dengan nurani?
Jawabannya tidak sesederhana kisah di ruang praktik itu. Sebab dalam hukum aborsi Indonesia hari ini, aman dari pidana belum tentu aman dari hukum kesehatan.
Pasal 60 ayat 1 UU Kesehatan membuka dengan nada tegas dingin, kaku, nyaris beku, namun menyimpan bara seperti green land, kini: “Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.”
Kalimat normatif ini kerap dibaca sepintas, seolah UU Kesehatan hanya “mengekor” KUHP. Padahal justru di sinilah kuncinya.
Ayat (2) Pasal 60 UU Kesehatan menegaskan: bahkan aborsi yang diperbolehkan pun tidak boleh dilakukan sembarangan.
Negara menguncinya dengan tiga pagar berlapis: Harus dilakukan oleh Tenaga Medis dan dibantu Tenaga Kesehatan yang kompeten dan berwenang;
Harus dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi syarat dan ditetapkan Menteri;
Harus ada persetujuan perempuan hamil dan suami, kecuali bagi korban perkosaan.
Perhatikan baik-baik. UU Kesehatan tidak menyebut bidan, paramedis, atau apoteker sebagai pelaku utama. UU itu menggunakan frasa Tenaga Medis dibantu Tenaga Kesehatan. Yang bukan sekadar syarat administratif. Namun pernyataan politik hukum.
Aborsi adalah urusan sensitif, dikawal sistem negara, bukan tindakan individual bahkan oleh dokter sekalipun.
Di sisi lain, KUHP 2023 datang dengan watak berbeda. KUHP berbicara dalam bahasa pidana bahasa yang menentukan nasib seseorang di ruang sidang.
Pasal 465 ayat (1) dan (2) justru memperberat posisi tenaga kesehatan.
Dokter, bidan, paramedis, apoteker jika melakukan aborsi tanpa syarat dapat dikenai pidana lebih berat, bahkan pidana tambahan pencabutan hak.
Namun ayat (3) Pasal 465 membuka pintu kemanusiaan yang menggetarkan nalar:
“Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat (2), tidak dipidana.”
Di sini, empat profesi itu seolah boleh bertindak sendiri.Di sinilah titik krusialnya. KUHP bertanya “mengapa”. UU Kesehatan bertanya “bagaimana, oleh siapa, dan di mana”.
Dari perbedaan watak itulah lahir zona abu-abu hukum. Bayangkan skenario ini:
Seorang dokter melakukan aborsi terhadap korban perkosaan. Dilakukan di klinik pribadinya. Bukan fasilitas yang ditetapkan Menteri. Tanpa sistem tim medis sebagaimana dimaksud UU Kesehatan.
Pasal 465 ayat (3) KUHP dapat menyelamatkannya dari pidana.
Namun Pasal 60 UU Kesehatan tetap berdiri tegak. Tindakan itu tidak sah secara hukum kesehatan.
Artinya: aborsi tersebut mungkin bebas dari penjara, tetapi tidak bebas dari: sanksi administratif, pencabutan izin praktik, sanksi etik profesi, bahkan pidana sektoral di luar KUHP.
Inilah ironi hukum modern: KUHP berhenti menghukum, UU Kesehatan menolak melegitimasi.
Kesimpulannya menjadi terang. Pasal 465 KUHP menjawab: kapan seseorang tidak dipidana. Pasal 60 UU Kesehatan menjawab: kapan aborsi sah dilakukan. Yang satu adalah pagar terakhir. Yang lain adalah pintu utama.
Membaca KUHP tanpa UU Kesehatan bagai ilusi keamanan.Seorang dokter bisa merasa aman secara pidana, padahal sedang melangkah ke ranjau hukum lain lebih senyap, lebih menyeramkan.
Lebih jauh lagi, korban justru berisiko kehilangan perlindungan sistemik yang seharusnya dijamin negara. Hukum yang adil tidak cukup berkata, “kamu tidak dipenjara.” Tapi yang harus berani berkata, “inilah cara yang benar.”
KUHP memberi ruang kemanusiaan. UU Kesehatan memberi rambu keselamatan.
Negara, dalam perkara aborsi yang sangat terbatas dan bersyarat ini, tidak boleh abu-abu.
Kini kita menunggu: bagaimana pelaksanaan dua rezim hukum ini dijahit tanpa saling meniadakan. Dan satu hal harus ditegaskan: tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak atas perlindungan hukum yang nyata, tetap, dan melekat hingga pembelaan hukum. Hak itu dijamin UU Kesehatan.
Masalahnya tinggal satu: aksesnya apakah sungguh tersedia?
Tabik.



