Korannusantara.id, Jakarta Selatan — Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menggelar diskusi publik bertajuk “Pilkada Lewat DPRD: Efisiensi atau Eliminasi Partisipasi?” di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (15/1). Diskusi ini mengulas wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang dinilai berpotensi menggerus kedaulatan rakyat.
Sejumlah narasumber hadir dalam forum tersebut, di antaranya Pengamat Politik dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Iqbal Kholidin, serta Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, Arsandi.
Ray Rangkuti menegaskan bahwa anggapan pemilu langsung selalu mahal, sarat transaksi, dan rawan konflik tidak sepenuhnya benar. Ia merujuk pada pengalaman sejarah Indonesia, khususnya Pemilu 1955 dan Pemilu 1999, yang dinilai berhasil diselenggarakan secara demokratis meski dalam kondisi bangsa yang tidak ideal.
“Pemilu 1999 disebut sebagai pemilu paling demokratis di era reformasi dengan tingkat partisipasi mencapai 90 persen. Hal serupa terjadi pada Pemilu 1955, ketika kondisi ekonomi berat dan stabilitas politik rapuh, namun partisipasi tetap tinggi. Ini membuktikan bangsa Indonesia mampu menjalankan demokrasi secara jujur dan partisipatif, bahkan di tengah krisis,” ujar Ray.
Menurutnya, pada masa tersebut pemilu tidak dipandang sebagai beban negara, melainkan kebutuhan mendasar untuk membangun legitimasi kekuasaan. Karena itu, ia mempertanyakan alasan wacana penghapusan Pilkada langsung justru muncul saat kondisi bangsa relatif stabil.
Ray juga menyoroti rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap DPR dan partai politik. Ia menilai tidak logis jika kewenangan memilih kepala daerah diserahkan kepada lembaga yang legitimasi publiknya dipertanyakan.
“Hak memilih dan dipilih adalah pilar utama demokrasi. Maka rakyatlah yang seharusnya menentukan siapa kepala daerahnya, bukan elite politik,” tegasnya.
Sementara itu, Iqbal Kholidin menjelaskan bahwa secara konstitusional arah pemilihan kepala daerah telah ditegaskan melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut setidaknya terdapat lima putusan penting MK yang menunjukkan konsistensi bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu dan harus dilaksanakan secara langsung.
Mulai dari putusan MK Nomor 072-073/PUU-II/2004, putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022, hingga putusan terbaru MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menegaskan Pilkada dilakukan melalui pemungutan suara langsung.
Terkait tingginya biaya pemilu, Iqbal menilai persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui pembenahan tata kelola, bukan dengan menghilangkan hak politik warga negara. Panjangnya tahapan pemilu, kata dia, berdampak pada besarnya anggaran, mulai dari operasional penyelenggara ad-hoc, logistik, pemutakhiran data pemilih yang masih manual, hingga biaya sosialisasi dan pengawasan.
Ia menambahkan, salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah optimalisasi sistem rekapitulasi elektronik.
“Kita pernah menerapkan rekapitulasi elektronik dengan tingkat validitas di atas 90 persen. Metode ini jauh lebih efisien dan mampu memangkas anggaran dibandingkan rekapitulasi manual berjenjang,” ujarnya.
Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, Arsandi, menilai perdebatan Pilkada belakangan ini terlalu disederhanakan menjadi persoalan efisiensi anggaran semata. Narasi tersebut, menurutnya, membentuk persepsi keliru seakan Pilkada hanyalah beban fiskal, bukan instrumen utama demokrasi.
“Pilkada langsung melahirkan kepala daerah yang sah secara konstitusional dan memiliki legitimasi kuat karena dipilih langsung oleh rakyat, bukan melalui kompromi elite tertutup. Di situlah perbedaan antara pemerintahan demokratis dan oligarkis,” tegas Arsandi.
Ia juga menilai mahalnya Pilkada perlu dilihat secara lebih jujur, apakah yang dimaksud biaya negara atau biaya yang ditanggung para kontestan. Dalam praktiknya, beban besar justru berasal dari mahalnya mahar politik, biaya kampanye, dan praktik politik uang. Karena itu, solusi yang tepat adalah pengetatan aturan dan pengawasan, bukan mencabut hak pilih rakyat.
Lebih lanjut, Arsandi menekankan bahwa rakyat sejatinya turut menanggung biaya demokrasi yang tidak pernah tercatat dalam anggaran negara.
“Rakyat membayar demokrasi dengan waktu, tenaga, dan pikirannya. Datang ke TPS, ikut mengawasi penghitungan suara, terlibat dalam diskusi dan kampanye. Partisipasi inilah biaya demokrasi paling mahal yang tidak bisa diukur dengan angka,” ujarnya.
Diskusi tersebut ditutup dengan pernyataan sikap tegas PP KAMMI yang menolak wacana Pilkada melalui DPRD dan menyerukan pentingnya menjaga kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia.



