• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Menko Yusril Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional

Putra by Putra
14 Januari 2026
in Nasional
0
KUHP-KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Berakhirnya Era Hukum Pidana Kolonial

Ket. Menko KUMHAM IMIPAS, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kumham Imipas)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id Jakarta – Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masih menjadi perhatian publik. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pelaksanaan pilkada langsung dengan proses pemilihan oleh masyarakat, maupun pemilihan tak langsung melalui DPRD, sama-sama punya landasan konstitusional yang kuat.

Yusril mengacu pandangan tersebut dalam Pasal 18 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Bahwa dalam pasal tersebut, kepala daerah dipilih melalui mekanisme yang demokratis, namun tak ada penekanan khusus dalam beleid tersebut yang mengharuskan pemilihan kepala daerah, wajib melalui mekanisme pemungutan suara langsung oleh masyarakat pemilih.

“Kepala daerah dipilih langsung, atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional,” kata Yusril melalui siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, dikutip pada Rabu (14/1/2026).

Namun menurut pandangan pribadi Yusril sebagai profesor hukum tata negara, pemilihan kepala daerah tak langsung, yaitu melalui DPRD lebih relevan. Karena, kata dia, praktik pemilihan kepala daerah melalui DPRD itu lebih sesuai dengan fondasi konstitusional Indonesia tentang kedaulatan rakyat yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.

“Yaitu, yang menegaskan tentang asas, ‘kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan’,” ucap Yusril.

Yusril menerangkan, asas yang juga menguat dalam sila keempat Pancasila itu, menjadi haluan bagi Indonesia dalam bernegara, dan pelaksanaan sistem demokrasi. Menurut Yusril, asas tersebut menolak paham demokrasi yang dijalankan berdasarkan pemikiran individu-individu, dan masing-masing orang.

“Melainkan, melalui ‘hikmat kebijaksanaan’ yang dilaksanakan dalam lembaga pemusyawaratan, yaitu MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), dan perwakilan di DPR dan DPD (Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah),” lanjut Yusril.

Menurut Yusril, di Indonesia, filosofi pemilihan untuk pelaksanaan demokrasi tak bisa memberikan ruang musyawarah berdasarkan asas hikmat kebijaksanaan kepada jumlah pemilih yang besar. Karena itu, realisasi pemilihan tersebut semestinya melalui mekanisme permusyawaratan yang dijalankan melalui lembaga-lembaga keterwakilan seperti MPR, DPR, maupun DPRD.

“Inilah folosofis bernegara yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Namun dalam era reformasi, hal tersebut sering kali kita lupakan,” ungkapnya.

Pun menurut Yusril, melihat pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan cara langsung pascareformasi banyak catatan-catatan krusial yang sudah semestinya dilakukan evaluasi. Menurut dia, implementasi pemilihan kepala daerah langsung selama ini, justru menimbulkan lebih banyak menimbulkan sisi-sisi yang lebih buruk, alih-alih kemanfaatannya bagi masyarakat.

Salah-satunya, kata Yusril perihal tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah secara langsung, maupun dorongan bagi kepala daerah terpilih secara langsung untuk mengambil celah korupsi demi menutupi biaya politik yang tinggi sebelum pemilihan.

“Pemilihan kepala daerah secara langsung justeru menimbulkan lebih banyak mudharatnya dibanding manfaatnya. Salah satunya adalah persoalan tingginya biaya politik. Pilkada langsung yang jelas berbiaya tinggi ini mendorong kepala daerah yang terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaannya demi menutupi ongkos politik yang sudah dikeluarkan,” tegasnya.

Selain itu, menurut Yusril, catatan lainnya dalam implementasi pemilihan kepala daerah yang langsung oleh masyarakat membuka peluang praktik kotor politik uang. “Pengawasan terhadap praktik politik uang dalam pilkada langsung ini, dinilai jauh lebih sulit. Karena melibatkan puluhan ribu hingga jutaan pemilih,” imbuh Yusril.

Dan menurutnya meskipun peluang politik uang itu, pun ada dalam mekanisme pemilihan kepala daerah tak langsung melalui DPRD, namun pengawasan atas praktik politik uang itu bakal lebih mudah.

“Karena lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas, jika dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam pemilihan kepala daerah secara langsung,” tambah Yusril.

Kekurangan lainnya dalam pemilihan kepala daerah langsung adalah tentang hak-hak seluruh masyarakat dalam mendapatkan kepala daerah yang terbaik. Karena selama ini, Yusril melihat kepala-kepala daerah yang terpilih melalui pemilihan langsung selama ini hanya mengandalkan popularitas yang jauh dari kompetensi, kapasitas, maupun kualitas kepemimpinan yang dibutuhkan masyarakat.

“Pemilihan tidak langsung (melalui DPRD) lebih memungkinkan calon yang puna kapasitas untuk terpilih. Bukan semata-mata karena popularitas dan yang hanya memiliki modal kapital (uang) yang banyak,” jelas Yusril.

Meskipun begitu, Yusril mengatakan wacana dalam memilih mekanisme pemilihan langsung, maupun tak langsung ini harus tetap menjadi perbincangan di masyarakat untuk perbaikan sistem politik di Indonesia. Dan Yusril pun memastikan, pemerintah tetap membuka ruang penyampaian pendapat dari seluruh kalangan untuk dapat menjadi rujukan dalam menentukan sistem berdemokrasi di daerah.

“Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung, maupun yang tetap menghendaki pemilihan langsung, tetap wajib kita simak dan dicermati oleh pemerintah, DPR, maupun partai-partai politik. Karena demokrasi, pun menuntut kita untuk terbuka, dan mendengar segala macam bentuk aspirasi masyarakat,” tandas Yusril. (red)

78
Tags: KonstitusionalMenko Kumham ImipasPilkada Lewat DPRDUUD 1945Yusril Ihza Mahendra
Previous Post

KIP Putuskan Ijazah Jokowi Informasi Terbuka, KPU Diminta Patuhi

Next Post

Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Zuhari Minta Polres Hentikan Aktivitas PT DMK, Periksa Semua Penggarap

Putra

Putra

Next Post
Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Zuhari Minta Polres Hentikan Aktivitas PT DMK, Periksa Semua Penggarap

Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Zuhari Minta Polres Hentikan Aktivitas PT DMK, Periksa Semua Penggarap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.