• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

KIP Putuskan Ijazah Jokowi Informasi Terbuka, KPU Diminta Patuhi

Putra by Putra
14 Januari 2026
in Nasional
0
KIP Putuskan Ijazah Jokowi Informasi Terbuka, KPU Diminta Patuhi

Ket. Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan salinan ijazah Presiden ke-7 Jokowi dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka. (Foto:Tangkapan layar Instagram KIP).

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan salinan ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.

Itu merupakan putusan atas gugatan sengketa informasi yang dilayangkan Bonataua Silalahi dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Atas putusan itu, KIP memerintahkan KPU memberikan informasi terkait hal itu.

“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan dikutip pada Rabu (14/1/2026).

Pembacaan putusan itu digelar di ruang sidang KI Gedung KIP, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

KIP mengabulkan gugatan yang dilayangkan Bonatua Silalahi untuk seluruhnya.

“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Handoko saat membacakan amar putusan.

Handoko didampingi anggota Majelis Komisioner Gede Narayana dan Syawaludin. Dan sidang terlihat dihadiri langsung kedua belah pihak, pihak terkait lainnya.

Selanjutnya, KIP memerintahkan KPU untuk memberikan informasi kepada pemohon mengenai salinan ijazah Jokowi itu.

“Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Bonatua Silalahi, sebelumnya menyebut ada sembilan informasi yang disembunyikan atau dikaburkan KPU RI dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), DI Yogyakarta.

Bonatua lalu mengajukan sengketa ke KIP karena menilai KPU RI menyembunyikan informasi publik. (red)

102
Tags: Bonatua SilalahiIjazah JokowiKIPKPU
Previous Post

Kakorlantas Sebut E-TLE Drone Wujud Revolusi Udara Penegakan Hukum Lalu Lintas

Next Post

Menko Yusril Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional

Putra

Putra

Next Post
KUHP-KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Berakhirnya Era Hukum Pidana Kolonial

Menko Yusril Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.