Korannusantara.id Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan cepat dan responsif bagi masyarakat melalui Contact Center 110. Layanan ini dapat diakses secara gratis oleh seluruh warga di Indonesia, tanpa batas wilayah.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa Contact Center 110 merupakan saluran resmi Polri yang dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat kapan pun dan di mana pun.
“Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis di seluruh Indonesia,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo, Senin (12/1/2026).
Mekanisme penggunaannya pun sederhana. Warga yang membutuhkan bantuan kepolisian cukup menghubungi nomor 110 melalui telepon seluler maupun telepon rumah. Panggilan akan langsung terhubung dengan operator yang siap melayani informasi, pelaporan, maupun pengaduan.
Trunoyudo menambahkan, kehadiran Contact Center 110 adalah wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan profesional. Untuk memastikan kualitas layanan, Polri telah menyiapkan sistem aplikasi terintegrasi yang mencatat setiap interaksi masyarakat secara digital.
“Dengan sistem ini, setiap panggilan akan terekam sehingga Polri dapat melakukan pengendalian terhadap respons kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Polri berharap optimalisasi layanan Contact Center 110 semakin memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang humanis. (red)



