Korannusantara.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Kepastian penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh jajaran pimpinan KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa perkara kuota haji telah memasuki tahap penetapan tersangka. Hal senada juga dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyatakan bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus yang diusut KPK ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan upaya diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
Tambahan kuota haji tersebut sejatinya ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang dalam beberapa daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya tambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 berjumlah 221 ribu jemaah, kemudian meningkat menjadi 241 ribu jemaah setelah adanya penambahan.
Namun dalam pelaksanaannya, tambahan kuota tersebut dibagi rata, yakni masing-masing 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menetapkan kuota haji reguler sebanyak 213.320 jemaah dan kuota haji khusus sebanyak 27.680 jemaah pada tahun 2024. KPK menilai kebijakan ini berdampak langsung pada jemaah haji reguler yang telah lama mengantre.
KPK mengungkapkan bahwa sebanyak 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun seharusnya dapat berangkat setelah adanya tambahan kuota, namun justru gagal berangkat akibat pembagian kuota tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menyebut terdapat dugaan awal kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1 triliun. Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset terkait kasus ini, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang dalam bentuk mata uang asing.



