Korannusantara.id Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
“Iya benar, untuk lebih jelas jelas dan lengkapnya Mas Jubir akan menyampaikan secara rinci,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga membenarkan bahwa KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji ini.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.
Meski begitu, KPK belum memastikan waktu pasti untuk mengumumkan penetapan ini secara resmi kepada publik. Baik Budi maupun Asep juga belum menyebutkan jumlah tersangka dalam kasus ini.
KPK telah memeriksa Yaqut baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan dua orang lainnya.
Keterlibatan Yaqut dalam kasus ini, telah terendus sejak lama. KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik dari pihak Kemenag, dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.
Kasus ini, bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota.
Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Bahkan, KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
(red)



