• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Ungkap 17 Perusahaan Fiktif Dibikin untuk Tampung Rp.59 M dari Judol

Bareskrim: 17 Perusahaan Fiktif Dibikin untuk Tampung Rp 59 M dari Judol

Putra by Putra
8 Januari 2026
in Hukum & Kriminal, Nasional
0
Bareskrim Polri Ungkap 17 Perusahaan Fiktif Dibikin untuk Tampung Rp.59 M dari Judol

Ket. Bareskrim Bongkar 21 Situs Judol, 5 Tersangka Ditangkap Pengungkapan kasus judi online (judol) dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar 21 situs judi online (judol) yang beroperasi di Indonesia. Polisi mengungkap para pelaku menggunakan belasan perusahaan fiktif dalam menampung uang hasil transaksi pengguna puluhan situs judol tersebut.

“Ditemukannya 17 perusahaan ataupun PT-PT yang fiktif, yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Bayu mengatakan ada lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Sindikat ini sengaja mendirikan perusahaan fiktif sebagai kamuflase agar transaksi mereka sulit diendus petugas.

Modus operandi para tersangka yaitu dengan mendirikan perusahaan ataupun perusahaan-perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk menjadi direksi, yang kemudian digunakan untuk membuka rekening bank,” jelas Bayu.

Rekening bank atas nama perusahaan fiktif itulah yang nantinya digunakan untuk menampung transaksi pengguna 21 situs judol yang telah dibuat para pelaku.

“Rekening-rekening atas nama perusahaan fiktif yang kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pemain di 21 website perjudian online tersebut,” katanya.

Bayu mengatakan, penyidik juga langsung bergerak dalam melacak uang dan aset yang ditampung dalam rekening 17 perusahaan palsu itu. Nilai aset yang disita mencapai puluhan miliar rupiah.

“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp59.126.460.631,” ungkapnya.

Lima orang pelaku yang telah ditangkap dalam jaringan ini berinisial MMF, MR, QF, AL, dan WK. Mereka kini ditahan di rutan Bareskrim Polri.

(red)

 

107
Tags: Bareskrim PolriJudolPT Fiktif
Previous Post

Indonesia Capai Swasembada Pangan: Presiden Prabowo Sampaikan Salam Hormat Kepada Petani

Next Post

Bareskrim Polri Sita Uang-Aset Senilai Rp.37,6 M Sindikat Judol Hasil Analisis PPATK

Putra

Putra

Next Post
Bareskrim Polri Ungkap 17 Perusahaan Fiktif Dibikin untuk Tampung Rp.59 M dari Judol

Bareskrim Polri Sita Uang-Aset Senilai Rp.37,6 M Sindikat Judol Hasil Analisis PPATK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.