• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Penganiayaan Anak 10 Tahun di Gowa: Tersangka Dibebaskan Tanpa Penjelasan Resmi

Redaksi by Redaksi
7 Januari 2026
in Daerah
0
Penganiayaan Anak 10 Tahun di Gowa: Tersangka Dibebaskan Tanpa Penjelasan Resmi
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – GOWA, SELASA 07/01/2026, Peristiwa penganiayaan terhadap anak berusia 10 tahun bernama Muh Sul Kifli yang terjadi pada Sabtu (30/08/2025) sekitar pukul 13.00 WITA di wilayah Bontonompo, Alerang, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan setelah keluarga korban mengungkapkan bahwa tersangka pernah diamankan selama satu minggu sebelum akhirnya dibebaskan tanpa klarifikasi resmi.

 

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/935/VIII/2025/SPKT/POLRES GOWA, insiden dimulai ketika korban membeli barang di warung milik pelaku menggunakan uang kertas yang sedikit robek. Diduga karena emosi yang tersulut, pelaku yang ternyata adalah Muh Ridwan (20 tahun)melakukan penganiayaan terhadap korban.

 

Setelah kejadian, Muh Ridwan sempat ditahan oleh penyidik Polres Gowa untuk menjalani proses pemeriksaan selama satu minggu. Namun, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa adanya penjelasan resmi dari pihak kepolisian, tersangka kemudian dibebaskan. Hal ini membuat keluarga korban merasa sangat kecewa dan mempertanyakan proses hukum yang berjalan dalam kasus ini. Hingga kini, pihak Polres Gowa belum memberikan informasi terkait alasan pembebasan tersangka tersebut.Tutupnya,

 

TIM INVESTIGASI

Arifin Sulsel

90
Tags: Penganiayaan AnakTersangka Dibebaskanumur 10 Tahun
Previous Post

Ketua Lembaga Adat Laporkan PT PLS dan Kepala Desa Mosa Gunung Baringin Ke Kejagung RI Terkait Adanya Dugaan Alih Fungsi Hutan

Next Post

Apresiasi BNN Berhasil Bongkar Pabrik Jaringan Internasional Narkotika, Pengamat: Langkah Nyata War on Drugs

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Kapolri Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI, Tegaskan Soal Hak dan Kesejahteraan Buruh

Apresiasi BNN Berhasil Bongkar Pabrik Jaringan Internasional Narkotika, Pengamat: Langkah Nyata War on Drugs

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.