Korannusantara.id, Jakarta – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Timur, menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Penolakan ini disampaikan dengan keras, karena dinilai sebagai langkah mundur yang membahayakan masa depan demokrasi Indonesia dan berpotensi mengkhianati semangat Reformasi 1998.
Ketua Badko HMI Jawa Timur Bidang Politik dan Demokrasi, Tsabit Ikhmaddi menegaskan, wacana yang digulirkan sejumlah elit partai tersebut bukan sekadar perubahan teknis.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat Reformasi 1998 yang menuntut kedaulatan ada di tangan rakyat, bukan di tangan elit partai,” ujar Tsabit dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, frasa demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) tidak boleh dimaknai secara sempit hanya sebagai prosedur. Sejak tahun 2005, melalui UU No 32 Tahun 2004, hukum telah mengukuhkan bahwa cara yang paling demokratis adalah melalui pemilihan langsung.
“Mengubahnya kembali ke DPRD tanpa alasan darurat nasional adalah bentuk ketidakkonsistenan hukum (legal inconsistency) yang merusak tatanan hukum nasional,” jelasnya.
Jika kepala daerah dipilih DPRD, maka pola pertanggungjawabannya akan bersifat parlementer. Padahal, secara yuridis, kepala daerah bukan bagian dari DPRD, melainkan pemimpin eksekutif.
Ia menilai, kondisi itu akan menciptakan ketidakpastian hukum dalam tata kelola pemerintahan daerah, di mana kepala daerah bisa dengan mudah disandera secara politik oleh legislatif.
Hubungan eksekutif dan legislatif tidak lagi berdasarkan check and balances, melainkan transaksional dan berpotensi memicu korupsi berjamaah (wholesale corruption),” katanya.
Ia juga menyinggung dari sudut pandang prinsip hukum HAM. Dalam hukum HAM, terdapat prinsip non-regressivity, di mana hak-hak politik yang sudah diberikan dan dinikmati oleh rakyat tidak boleh dikurangi atau ditarik kembali (setback).
“Mencabut hak rakyat untuk memilih langsung adalah pelanggaran nyata terhadap hak asasi politik yang dilindungi oleh negara,” tegasnya.
Secara historis, ia mengingatkan publik akan gelapnya era Orde Baru di mana pemilihan di DPRD hanya menjadi stempel bagi kepentingan penguasa pusat.
“Kita tidak boleh mengalami amnesia sejarah. Pilkada melalui DPRD adalah pintu masuk menuju penguasaan politik oleh oligarki. Kita akan kembali ke era di mana calon pemimpin bukan diuji berdasarkan meritokrasi dan rekam jejak di mata rakyat, melainkan berdasarkan kedekatannya dengan ketua umum partai atau kekuatan logistik di meja makan para elit,” pungkasnya.
(red)



