Korannusantara.id, Jakarta – Pidana penjara tak lagi jadi satu-satunya jalan. Seiring berlakunya KUHP baru per 2 Januari 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyiapkan 968 lokasi kerja sosial di seluruh Indonesia sebagai alternatif hukuman bagi narapidana.
Ratusan lokasi tersebut tersebar di berbagai fasilitas publik, mulai dari sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan hingga pesantren. Skema ini disiapkan untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“968 tempat yang akan menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut, terdiri dari antara lain kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan serta pesantren,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).
Agus menjelaskan, pelaksanaan kerja sosial ini dikawal Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan mitra terkait. Saat ini terdapat 94 Griya Abhipraya (GA) di bawah Bapas, ditopang 1.880 mitra yang siap terlibat.
“1880 mitra di GA Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Tentunya pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan assesment dan atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan Hakim dan eksekusi Jaksa,” kata Agus.
Menurut Agus, pidana kerja sosial diharapkan menjadi solusi konkret untuk menekan masalah klasik pemasyarakatan, yakni kelebihan kapasitas lapas dan rutan. Di sisi lain, pendekatan ini dinilai lebih memberi ruang pembinaan bagi warga binaan.
“Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya. Sehingga harapan kita dapat men zero kan pengulangan tindak pidana atau residivi, dan berdampak aktif terhadap pembangunan negara kita tercinta,” ujarnya.
Sebagai bagian dari persiapan, Kemenimipas telah menyurati Ketua Mahkamah Agung sejak 26 November 2025, dengan melampirkan daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Sebelumnya, skema ini telah diuji coba melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia dengan melibatkan 9.531 klien sepanjang Juli hingga November 2025, bekerja sama dengan mitra pemerintah dan nonpemerintah.
(red)



