• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Serang Nama Baik , Akun Pribadi @bby_anggi Resmi Dipolisikan 

Redaksi by Redaksi
3 Januari 2026
in Hukum & Kriminal
0
Serang Nama Baik , Akun Pribadi @bby_anggi Resmi Dipolisikan 

Ket : Alea resmi melaporkan pemilik akun instagram @bby_anggi ke SPKT Polres Labuhanbatu

0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Labuhanbatu, Unggahan story atau cerita instagram yang mengumbar tuduhan di media sosial harus berujung dengan ranah hukum. Seorang wanita cantik yang berinisial NC alias Alea (24 Th) secara resmi melaporkan pemilik akun instagram @bby_anggi ke SPKT Polres Labuhanbatu atas dugaan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik, pada Sabtu (03/01/2026)

 

Laporan polisi tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) Nomor STTLP/B/13/1/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara, dalam laporan tersebut pelapor menuntut keadilan atas adanya unggahan yang dinilai telah mencederai martabat pribadinya atau telah mencemarkan nama baiknya dengan sengaja.

SPKT Akun Instagram @bby_anggi

 

Kasus ini bermula ketika akun @bby_anggi, pada Jumat (26/12/2025) mengunggah photo Alea di story instagramnya dengan caption yang provokatif. Dalam beberapa tangkapan layar diantaranya menyebutkan “Diranto ada Alea yang siap menampung k** semua cowok ranto sampai gonta-ganti pasangan”. Tak hanya itu, tulisan yang diduga sengaja mencemarkan nama baik pelapor bertuliskan “Ada yang tau lonte ini dimana?”.

 

Saat ditemui media di SPKT Polres Labuhanbatu, pelapor Alea mengatakan, dirinya tidak pernah berseteru dengan seorang pemilik akun instagram @bby_anggi dan ia juga tak pernah berurusan dengan pemilik akun tersebut

 

“Saya sama sekali tidak pernah berurusan dengan pemilik akun tersebut bang. Tindakan ini murni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik saya,” katanya pada Sabtu (03/01/2026)

 

Atas perbuatannya, pemilik akun @bby_anggi terancam dijerat dengan Pasal 27 A UU ITE No 1 Tahun 2024 yang berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Regulasi terbaru ini mengatur secara ketat larangan pendistribusian informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan atau sengaja melakukan pencemaran nama baik seseorang di sosial media.

 

Langkah hukum ini diambil sebagai upaya pemulihan nama baik pribadi pelapor sekaligus memberikan edukasi kepada pengguna media sosial agar lebih bijak dalam berkomentar dan tidak melakukan cyberbullying. Pihak pelapor berharap Polres Labuhanbatu bertindak tegas dan profesional dalam menangani perkara ini.

 

( Ihsan )

335
Tags: Akun Instagrambby_anggiLapor PolisiPencemaran nama baik
Previous Post

Menteri Pigai Desak Polisi Usut Tuntas Teror ke Influencer, Jangan Framing Pemerintah Sebagai Pelaku

Next Post

Parluatan Siregar Antar Mayor Taruna Akmil & Akpol: Keteladanan dan Dalihan Na Tolu Jadi Landasan Pengabdian

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Parluatan Siregar Antar Mayor Taruna Akmil & Akpol: Keteladanan dan Dalihan Na Tolu Jadi Landasan Pengabdian

Parluatan Siregar Antar Mayor Taruna Akmil & Akpol: Keteladanan dan Dalihan Na Tolu Jadi Landasan Pengabdian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.