Korannusantara.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons keluhan para kepala daerah terkait tumpukan kayu gelondongan sisa banjir dan longsor yang hingga kini belum tertangani. Ia meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera mengambil langkah agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
“Ini keluhan soal kayu-kayu ini, kayu-kayu gelondongan. Kayu-kayu gelondongan ini sudah numpuk, tapi para kepala daerah kebingungan juga. Tidak punya keberanian ini mau diapakan, takut ada persoalan di kemudian hari, dan diperiksa apa semua kan,” ujar Saan dalam rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana bersama pemerintah dan pimpinan DPR RI, Selasa (30/12/2025).
Saan menilai kayu gelondongan yang hanyut pascabencana harus segera diurus karena berdampak langsung terhadap proses pemulihan, terutama pembangunan infrastruktur.
“Ini juga penting untuk segera diselesaikan, karena kalau enggak diselesaikan ini kan mengganggu juga kan gitu loh. Jadi mengganggu terhadap proses pemulihan, termasuk tadi soal pendangkalan,” tuturnya.
Ia pun meminta Mendagri segera mengoordinasikan dan mengambil keputusan terkait nasib kayu gelondongan tersebut.
“Jadi ini penting nanti Pak Mendagri kemungkinan ya untuk bisa mengoordinasikan dan memberikan keputusan secepatnya terkait dengan soal kayu-kayu gelondongan tersebut,” sambungnya.
Di sisi lain, Saan juga menyoroti persoalan pembangunan hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana. Ia menyebut kendala utama terletak pada status lahan yang belum jelas, mulai dari kawasan hutan hingga hak guna usaha (HGU).
“Ketika mau membangun hunian tetap, mereka terkendala dengan lahan karena mereka kan harus dipindahkan. Yang hunian-hunian lamanya itu harus dipindahkan dan hunian tetap ini membutuhkan lahan, dan lahan ini umumnya masih dimiliki oleh, ya hutan ya, hutan, terus juga ada HGU dan sebagainya,” ujar Saan.
Terkait hal tersebut, ia meminta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) segera memproses persoalan lahan agar pembangunan hunian bisa berjalan.
“Jadi itu hunian tetap ini bisa dilakukan kalau status tanahnya itu sudah benar-benar clear kan gitu. Supaya clear and clean, supaya enggak ada persoalan di kemudian hari juga,” pungkasnya.
(red)



