• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Opini

Kejaksaan Harus Turun Tangan: Dugaan Kelebihan 683 Hektare Lahan PT Socfindo Perlu Diusut Tuntas

Redaksi by Redaksi
26 Desember 2025
in Opini
0
PICTA Gelar Sarasehan Nasional: Dorong Reformasi Polri Menuju Institusi Profesional, Transparan, dan Humanis

Ket :PB HMI Hasbi Alwi Silalahi

0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta, Dugaan kelebihan penguasaan lahan oleh PT Socfindo dinilai bukan lagi persoalan agraria biasa, melainkan telah masuk ke ranah hukum serius yang menyangkut keadilan publik dan potensi kerugian negara. Wasekjen Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Alwi Hasbi Silalahi, menegaskan Kejaksaan harus segera turun tangan mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh.

 

Alwi merujuk pada pernyataan Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Penrad Siagian, yang menyebut adanya dugaan kelebihan penguasaan lahan sekitar 683 hektare oleh PT Socfindo di wilayah Kebun Lima Puluh dan Tanah Gambus, Kabupaten Batubara. Kawasan tersebut selama puluhan tahun juga menjadi sumber konflik horizontal dengan masyarakat Desa Simpang Gambus.

 

“Jika benar ada kelebihan penguasaan lahan hingga ratusan hektare, ini bukan masalah kecil. Ini persoalan hukum yang menyangkut hak masyarakat, tata kelola pertanahan, dan potensi kerugian negara,” ujar Alwi dalam keterangannya, Jumat.

 

Menurut Alwi, sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo yang diterbitkan sejak tahun 1998 menguatkan dugaan bahwa kelebihan penguasaan lahan tersebut telah berlangsung lama dan dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas. Kondisi ini, kata dia, menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan negara.

 

“Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana status pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang diduga berada di luar luasan resmi HGU itu. Apakah pajaknya dibayarkan atau tidak? Jika tidak, maka negara berpotensi mengalami kebocoran penerimaan selama bertahun-tahun,” tegasnya.

 

Alwi menilai, dugaan ini juga membuka kemungkinan adanya persoalan serupa di unit-unit perkebunan PT Socfindo lainnya. Diketahui, perusahaan tersebut beroperasi tidak hanya di Kabupaten Batubara, tetapi juga di Serdang Bedagai, Asahan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, serta sejumlah wilayah di Aceh seperti Aceh Singkil, Nagan Raya, dan Aceh Tamiang.

 

“Oleh karena itu, persoalan ini tidak boleh ditangani secara parsial. Harus ada pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh wilayah operasional Socfindo, termasuk kewajiban perpajakannya di masing-masing daerah,” katanya.

 

PB HMI, lanjut Alwi, memandang Kejaksaan memiliki kewenangan strategis untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang berdampak pada keuangan negara. Penyelidikan tidak hanya perlu diarahkan kepada PT Socfindo sebagai pemegang HGU, tetapi juga terhadap otoritas terkait, termasuk instansi pertanahan dan kantor pajak.

 

“Kejaksaan harus memeriksa apakah ada kelalaian, pembiaran, atau bahkan dugaan pelanggaran hukum oleh pihak-pihak yang seharusnya melakukan pengawasan. Ini penting demi menjaga integritas tata kelola pertanahan dan perpajakan,” ujarnya.

 

Alwi juga menyinggung fakta historis bahwa PT Socfindo telah mengelola lahan sejak masa kolonial. Menurutnya, setelah Indonesia merdeka, seharusnya seluruh penguasaan dan pemanfaatan lahan dipastikan sesuai dengan hukum nasional dan berpihak pada kepentingan rakyat.

 

“Kasus ini menyangkut keadilan agraria, kepastian hukum, dan kedaulatan negara atas sumber daya agraria. Karena itu, pemeriksaan menyeluruh oleh aparat penegak hukum bukan hanya penting, tetapi mendesak untuk dilakukan,” pungkas Alwi Hasbi Silalahi.

338
Tags: Kejari Usut TuntasKelebihan LahanPB HMI hasbi silalahiPT Socfindo
Previous Post

Satgas 743 Berbagi Kasih Natal, Warga Kota Mulia Sambut Penuh Sukacita

Next Post

Aktivis Pemuda Nasional: Kebijakan Remisi Natal Sudah Tepat dan Sesuai Prinsip Pemasyarakatan

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Aktivis Pemuda Nasional: Kebijakan Remisi Natal Sudah Tepat dan Sesuai Prinsip Pemasyarakatan

Aktivis Pemuda Nasional: Kebijakan Remisi Natal Sudah Tepat dan Sesuai Prinsip Pemasyarakatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.