Korannusantara.id, Kubu Raya – Perkumpulan Pemuda Kubu Raya (PPKR), menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan kebijakan yang konstitusional dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Penilaian tersebut disampaikan sebagai respons atas beragam pandangan publik yang muncul pasca diterbitkannya regulasi tersebut.
Rozi Pararozi selaku Tokoh Pemuda Kubu Raya menyebut aturan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 adalah konstitusional, dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Rozi kepada wartawan, Jum’at (19/12/2025).
Menurutnya, pengaturan penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi, termasuk di 17 kementerian dan lembaga, justru memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait ruang lingkup jabatan yang dapat diisi oleh polisi aktif.
Rozi menegaskan, MK dalam putusannya tidak membatalkan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Jabatan di luar kepolisian yang memiliki kaitan dengan tugas Polri tetap dapat diisi oleh anggota aktif.
Putusan MK 114/PUU‑XXIII/2025 menegaskan kewajiban mundur atau pensiun hanya berlaku bagi jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Perpol ini merupakan bentuk penjabaran teknis dari kewenangan Polri dalam menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Secara konstitusional, regulasi ini memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan UU,” tegas Rozi.
Pemuda Kubu Raya juga mengajak masyarakat untuk menyikapi Perpol 10/2025 secara objektif dan proporsional, dengan membaca substansi aturan secara utuh, bukan berdasarkan potongan informasi atau asumsi yang menyesatkan.
“Kritik tentu diperbolehkan dalam negara demokrasi, namun harus berbasis kajian hukum dan data yang akurat. Jangan sampai terjadi disinformasi yang justru memperkeruh suasana,” tutupnya.
(red)



