• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Bisnis

Dunia Usaha Nilai Rentang Alpha Pengupahan Belum Sejalan dengan Kondisi Riil Industri

Redaksi by Redaksi
18 Desember 2025
in Bisnis, Ekonomi
0
Dunia Usaha Nilai Rentang Alpha Pengupahan Belum Sejalan dengan Kondisi Riil Industri
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta, Dunia usaha menilai penetapan rentang nilai alpha (α) sebesar 0,5–0,9 dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan belum sepenuhnya sejalan dengan ekspektasi dan kondisi riil pelaku usaha.

Berdasarkan hasil dialog sosial tripartit di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), dunia usaha secara konsisten mengusulkan agar nilai alpha berada pada kisaran 0,1–0,5 dengan pendekatan yang lebih proporsional, dalam artia perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak (KHL) dan kemampuan dunia usaha.

Dunia usaha juga mendorong penerapan alpha yang berbeda antar daerah, berdasarkan rasio upah minimum terhadap KHL, guna menghindari pelebaran disparitas wilayah dan menjaga keberlanjutan usaha.

Ketua Umum APINDO sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan dan Pembangunan Berkelanjutan KADIN Indonesia, Shinta W. Kamdani, mengungkapkan bahwa usulan tersebut didasarkan pada kondisi dunia usaha yang masih menghadapi tekanan signifikan.

Sejumlah sektor industri tercatat tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, bahkan mengalami kontraksi, khususnya sektor tekstil, alas kaki, furnitur, karet dan plastik, hingga otomotif.

“Dunia usaha memahami bahwa kebijakan pengupahan memiliki tujuan fundamental untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat. Namun demikian, kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional, agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah,” kata Shinta.

Pihaknya juga menambahkan, tantangan struktural ketenagakerjaan Indonesia masih besar, dengan pengangguran mencapai sekitar 7,47 juta orang, setengah menganggur 11,56 juta orang, serta lebih dari 60 persen pekerja berada di sektor informal yang minim perlindungan.

Oleh karena itu, kebijakan pengupahan perlu dirancang untuk memperkuat daya tahan dunia usaha agar mampu menciptakan lapangan kerja formal yang berkelanjutan.

240
Tags: Dinal AlphaDunia UsahaKadinShinta W. Kamdani
Previous Post

Syahradi Ramatul dan Ahmad Dani, Resmi Menangkan Pemira Universitas Hang Tuah Periode 2025–2026

Next Post

PB HMI Gelar Simposium Energi Nasional

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
PB HMI Gelar Simposium Energi Nasional

PB HMI Gelar Simposium Energi Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.