Korannusantara.id – SERANG, Pelaksanaan Program Sekolah Gratis yang dicanangkan Gubernur Banten Andra Soni mendapat sorotan dari INSPIRA (Inisiator Perjuangan Ide Rakyat) Badko Banten. Organisasi ini menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dan pemerataan pendidikan karena belum menyentuh Madrasah Aliyah (MA) secara utuh.
Ketua Umum INSPIRA Badko Banten, Taufik Rahmat, menyampaikan bahwa Madrasah Aliyah merupakan satuan pendidikan formal yang memiliki kedudukan setara dengan SMA dan SMK. Namun dalam praktiknya, MA masih kerap berada di posisi pinggir dalam kebijakan pendidikan tingkat provinsi, baik dari sisi dukungan anggaran, peningkatan sarana prasarana, maupun kebijakan afirmatif lainnya.
Menurut Taufik, yang juga berprofesi sebagai guru Madrasah Aliyah, peran MA dalam pembangunan sumber daya manusia di Banten sangat signifikan. Madrasah Aliyah tersebar di seluruh kabupaten dan kota dengan jumlah lembaga, guru, serta siswa yang besar. Puluhan ribu siswa MA di Banten saat ini menjalani proses pendidikan dengan dukungan ribuan guru, meski masih dihadapkan pada keterbatasan fasilitas dan kesejahteraan.
“Kontribusi Madrasah Aliyah terhadap dunia pendidikan di Banten tidak kecil. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa peran besar tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam arah kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.
INSPIRA memahami bahwa terdapat kendala kewenangan dalam pelaksanaan Program Sekolah Gratis, mengingat Madrasah Aliyah berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat MA belum sepenuhnya dapat diikutsertakan dalam program pendidikan gratis tingkat provinsi karena adanya regulasi nasional yang mengatur tata kelola dan pembiayaannya.
Meski demikian, INSPIRA menegaskan bahwa keterbatasan kewenangan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengesampingkan Madrasah Aliyah. Taufik menilai, sebagai kepala daerah, gubernur memiliki ruang dan tanggung jawab politik untuk membangun komunikasi serta kerja sama konkret dengan Kementerian Agama RI.
Langkah tersebut, lanjutnya, dapat ditempuh melalui komunikasi lintas kementerian, penyusunan nota kesepahaman, hingga skema kolaborasi pembiayaan agar Program Sekolah Gratis benar-benar dirasakan secara adil oleh seluruh peserta didik, termasuk siswa Madrasah Aliyah di Provinsi Banten.
Sebagai pendidik yang berinteraksi langsung dengan siswa, Taufik menegaskan bahwa kebijakan pendidikan tidak boleh memisahkan antara sekolah umum dan lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Tanpa kolaborasi yang sungguh-sungguh, program tersebut dikhawatirkan justru memunculkan kesenjangan dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat, khususnya bagi siswa dan guru Madrasah Aliyah.
INSPIRA Badko Banten menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pendidikan di Banten agar setiap program yang dijalankan bersifat inklusif, berkeadilan, dan tidak meninggalkan satuan pendidikan mana pun.



