• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Mahfud Md Tegaskan Peraturan Kapolri No 10/2025 Bertentangan dengan Konstitusi

Putra by Putra
13 Desember 2025
in Nasional
0
Mahfud Md Tegaskan Peraturan Kapolri No 10/2025 Bertentangan dengan Konstitusi

Ket. Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Mahfud MD (tengah). (Foto: Istimewa)

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD, menyatakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusi. Pernyataan ini disampaikan Mahfud melalui kanal youtube nya pada Sabtu (13/12/2025).

Ia menyoroti ketidaksesuaian Perpol tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perpol ini mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, khususnya di 17 kementerian/lembaga.

Menurut Mahfud, Perpol 10/2025 secara jelas berlawanan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. “Putusan MK tersebut mengharuskan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian. Hal ini menghilangkan celah penugasan tanpa melepas status keanggotaan,” ujarnya.

Polemik ini muncul setelah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol tersebut pada 9 Desember 2025. Perpol ini kemudian diundangkan pada 10 Desember 2025, memicu perdebatan mengenai dasar hukum dan konstitusionalitasnya di mata pakar hukum.

Mahfud MD secara lugas menyatakan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Pasal ini mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Ia menggarisbawahi bahwa putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah mengatur mekanisme yang berbeda,” jelasnya.

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, red.) yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri,” tegasnya.

Ia menambahkan, “Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri.”

Selain itu, Mahfud juga menyoroti ketidaksesuaian Perpol ini dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). UU ASN mengatur pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI atau Polri harus sesuai dengan UU TNI atau UU Polri.

Mantan Ketua MK ini menjelaskan bahwa UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI. Namun, UU Polri sama sekali tidak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri, kecuali jika mengundurkan diri atau pensiun dari dinas. “Hal ini memperkuat argumen bahwa Perpol 10/2025 tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ungkap Mahfud.

“Jadi, Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” sambung Mahfud.

Ia juga menolak pandangan bahwa Polri dapat memandang anggotanya sudah menjadi sipil untuk masuk ke institusi sipil mana pun.

“Menurutnya, hal tersebut tidak benar karena semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesi masing-masing,” tandasnya.

(red)

389
Tags: KapolriKonstitusiMahfud MDMKPerkap
Previous Post

Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini Cuaca BMKG Jadi Perhatian Serius

Next Post

Tegas! Prabowo Mulai Tertibkan Semua Penebangan Hutan Secara Ilegal

Putra

Putra

Next Post
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini Cuaca BMKG Jadi Perhatian Serius

Tegas! Prabowo Mulai Tertibkan Semua Penebangan Hutan Secara Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.