Korannusantara.id, Jakarta – DPR RI secara resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana menjadi Undang-Undang, Senin (8/12/2025).
Pengesahan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam sistem hukum Indonesia, mengingat regulasi ini merupakan jembatan vital menjelang berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional secara penuh pada awal tahun 2026 mendatang.
Keputusan strategis tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Suasana sidang berjalan kondusif saat pimpinan rapat meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir.
Pengesahan ini dinilai mendesak mengingat waktu transisi menuju implementasi KUHP baru yang semakin sempit.
Mulanya Dasco mempersilakan pimpinan Komisi III DPR untuk menyampaikan pembahasan tingkat pertama RUU Penyesuaian Pidana. Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana lantas membacakan laporan komisinya.
“Kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan sosial serta menghindari disharmoni pengaturan pidana lintas undang-undang dan peraturan daerah,” ujar Dede dalam laporannya.
“Mandat Pasal 613 UU 1/2023 tentang KUHP yang mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda baru,” sambungnya.
Dede menyebut RUU ini juga mencakup penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional. Disebut seluruh pidana kurungan dalam berbagai undang-undang dan perda harus dikonversi.
“Kini saatnya kami meminta persetujuan seluruh fraksi tentang Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. Apakah bisadisetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada para peserta sidang.
Pertanyaan tersebut langsung disambut dengan jawaban bulat dari seluruh Anggota Dewan yang hadir di ruang rapat.
“Setuju,” jawab anggota dewan secara serentak, yang kemudian disusul dengan ketukan palu pengesahan oleh Dasco, menandai resminya payung hukum baru tersebut.
(red)



