• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Soal Penempatan Polisi Aktif, Pengamat: Menteri Imipas Agus Konsisten Jaga Amanat Konstitusi

Putra by Putra
29 November 2025
in Nasional
0
Pengamat: Langkah Transformasi Presiden Prabowo Tepat, Percepat Kinerja Pemerintah dan Stabilitas Nasional

Ket. Nasky Putra Tandjung, saat menjadi narasumber dalam dialog Indonesia Kita Garuda TV. (Foto: Tangkapan layar dialog Indonesia Kita Garuda TV)

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Analis kebijakan pemerintahan dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, mengecam keras berbagai framing negatif, narasi sesat, serta penggiringan opini liar yang menuduh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) RI, Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, SH., MH, terkait isu dugaan penempatan polisi aktif di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang disebut tidak sesuai aturan.

Alumnus Indef School of Political Economy Jakarta itu menilai pernyataan pihak-pihak yang menuding Agus Andrianto hanya didasarkan pada asumsi liar dan opini tendensius tanpa bukti autentik maupun data yang terverifikasi.

“Diduga ada pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab sengaja membangun framing negatif di saat kinerja, prestasi, capaian, dan dedikasi Menteri Imipas Agus justru mendapat legitimasi dan apresiasi publik dalam mewujudkan ‘Asta Cita’ Presiden Prabowo,” ujar Nasky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).

Kutip Pandangan Menkum: Tidak Wajib Mundur

Nasky juga mengutip pernyataan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menegaskan bahwa anggota Polri yang sudah menduduki jabatan sipil sebelum keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak wajib mundur.

“Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib mengundurkan diri untuk saat ini,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Penugasan Polisi di Luar Institusi Dinilai Sah

Sebagai Founder Nasky Milenial Center, ia menilai Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto adalah figur patriotik yang pasti menjunjung tinggi konstitusi dan UUD 1945.

Menurut Nasky, penugasan polisi aktif di luar institusi Polri tetap sah secara hukum, selama sesuai tugas pokok dan fungsi Polri yang relevan dengan kebutuhan kementerian, seperti BNN, BNPT, ESDM, dan Kemenimipas.

“Tidak ada yang salah jika kehadiran aparat penegak hukum di kementerian merupakan bagian penting dari tata kelola birokrasi yang membutuhkan pengawasan ketat,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara aparat penegak hukum dan pegawai sipil dinilai meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama di sektor strategis yang rawan pelanggaran hukum.

Menepis Tuduhan Pemboyongan Polisi Aktif

Nasky menegaskan bahwa tuduhan Menteri Imipas memanfaatkan jabatan untuk memboyong puluhan anggota Polri aktif adalah keliru dan tidak objektif. Ia menilai pandangan tersebut tidak melihat dinamika sosial, hukum, dan geopolitik yang berkembang.

“Kita sebagai warga negara yang taat hukum menghormati keputusan MK,” katanya.

Ia meminta semua pihak tidak melempar asumsi liar atau narasi yang tidak objektif sebelum ada keputusan resmi pemerintah dan DPR terkait tindak lanjut putusan MK, termasuk kemungkinan revisi UU Polri.

Landasan Hukum: UU Kepolisian

Di akhir pernyataannya, Nasky menjelaskan landasan hukum penugasan polisi aktif merujuk pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 28, yang mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri di instansi non-Polri.

“Penugasan anggota Polri di luar institusinya sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu masih berlaku dan belum direvisi pascaputusan MK,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa setiap penugasan harus melalui mekanisme administratif yang benar: permintaan resmi dari institusi terkait dan persetujuan kementerian berwenang seperti Kemenpan-RB.

“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan disetujui kementerian berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan. Selama sesuai aturan, penempatan itu sah,” tegasnya.

Ingatkan Bahaya Informasi Tanpa Data

Nasky menilai semua warga negara berhak mengkritik, tetapi penyampaian kritik harus berlandaskan data dan argumen objektif. Ia mengingatkan bahwa menyebarkan informasi tanpa bukti sahih adalah bentuk penghakiman sepihak.

Ia mengajak masyarakat tidak mudah terpancing oleh framing negatif, penggiringan opini liar, dan provokasi yang dapat memecah belah bangsa.

“Kritik dalam demokrasi itu wajar, tetapi harus disampaikan dengan data, argumentasi yang benar, dan tidak menyerang personal,” ujarnya.

Menurutnya, publik wajar menilai serangan terhadap Menteri Imipas sebagai upaya melemahkan struktur pendukung pemerintahan.

“Secara tidak langsung, ini upaya sistematis menggoyang legitimasi program kerja pemerintah melalui jalur non-formal,” tambahnya.

Seruan Menjaga Persatuan

Ia menutup pernyataannya dengan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh kabar bohong atau provokasi.

“Demokrasi sejati hanya bisa berdiri di atas kebenaran, bukan di atas fitnah yang dibungkus opini,” tutupnya.

(red)

126
Tags: Agus AndriantoKonstitusiMenteri IMIPASPolri
Previous Post

Kapolri dan Panglima TNI Pimpin Wisuda Taruna, Soliditas Dua Institusi Jadi Kunci Indonesia Maju

Next Post

Aceh Tengah Darurat! IMATA SU Desak Bantuan Cepat dari Pemerintah Pusat”!

Putra

Putra

Next Post
Aceh Tengah Darurat! IMATA SU Desak Bantuan Cepat dari Pemerintah Pusat”!

Aceh Tengah Darurat! IMATA SU Desak Bantuan Cepat dari Pemerintah Pusat”!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.