• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Rekening Nasabah Berisi Rp534 Juta Diblokir Tanpa Alasan, MAKI Sumut Desak Pimpinan KC Aksara Dicopot

Redaksi by Redaksi
22 November 2025
in Daerah
0
Rekening Nasabah Berisi Rp534 Juta Diblokir Tanpa Alasan, MAKI Sumut Desak Pimpinan KC Aksara Dicopot

Ket :Koordinator Mahasiswa Anti Korupsi Sumut (MAKI Sumut), Ananda Rizki Tambunan ( Foto Istimewa )

0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Medan, Dugaan praktik pelanggaran prosedur perbankan kembali mencuat di tubuh Bank Syariah Indonesia (BSI). Seorang nasabah bernama MSR, pemilik rekening 7146913, mengaku kehilangan akses terhadap dananya sebesar Rp534 juta setelah rekeningnya diblokir sepihak oleh pihak Bank BSI Kantor Cabang (KC) Aksara, Medan, pada 14 Maret 2025.

Kasus ini langsung memicu kecaman dari Koordinator Mahasiswa Anti Korupsi Sumut (MAKI Sumut), Ananda Rizki Tambunan, yang secara tegas mendesak Kepala BSI untuk mencopot pimpinan KC BSI Aksara Medan karena dinilai abai dan tidak transparan.

MSR mengatakan bahwa saat hendak melakukan transaksi pada tanggal tersebut, ia tiba-tiba tidak dapat mengakses saldo rekeningnya. Saat dikonfirmasi, pihak bank melalui seorang petugas bernama Evan tidak mampu memberikan alasan maupun dasar hukum pemblokiran.

Sebaliknya, korban justru diberi saran untuk membuka rekening baru, dan dijanjikan seluruh dana pada rekening lama akan dipindahkan ke rekening baru tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, uang Rp534 juta itu tak pernah masuk ke rekening baru maupun dikembalikan kepada pemiliknya.

Merasa dirugikan, MSR membuat laporan resmi ke Polda Sumut. Namun proses hukum disebut “jalan di tempat” tanpa perkembangan berarti, sehingga kekecewaan korban semakin memuncak.

“Ini bukan hanya lalai, tapi ada dugaan kuat pelanggaran hukum. Kami meminta pimpinan KC BSI Aksara Medan segera dicopot dan ditindak tegas,” tegas Ananda Rizki Tambunan.

MAKI Sumut menilai bahwa tindakan BSI tersebut diduga melanggar Peraturan Bank Indonesia tentang Perlindungan Konsumen, serta berpotensi masuk dalam unsur pidana sebagaimana diatur dalam; Pasal 378 KUHP (Penipuan), Pasal 372 KUHP (Penggelapan), Pasal 374 KUHP (Penggelapan yang dilakukan dalam jabatan).

MAKI Sumut juga meminta Kapolda Sumut untuk mengambil alih dan mempercepat penanganan kasus, serta memanggil seluruh pihak BSI yang terlibat.

“Masalah ini menyangkut kepercayaan publik. Jangan sampai ada preseden buruk bahwa bank syariah bisa seenaknya memblokir rekening nasabah tanpa dasar,” ujar Ananda.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan terhadap bank syariah nasional serta nilai kerugian yang fantastis.

Sementara itu, KC BSI Aksara Muhammad Rizaldy saat dikonfirmasi media, Sabtu, 22/11/2025 malam, melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita tayang ini belum mau merespon apapun .

327
Tags: Bank BSIMaki sumutMedanNasabah di BlokirRekening Di Blokir
Previous Post

Terkait Kasus ITE Kepada Seorang Ibu, Keluarga Korban Sesalkan Sikap Penyidik Polda Riau yang Diduga Meminta Sejumlah Uang dan Paksakan P21 Terhadap M

Next Post

Percaya Selip Lidah BPJS Kesehatan Hanya Untuk Orang Miskin? Wamenkes Koreksi Menkes

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Percaya Selip Lidah BPJS Kesehatan Hanya Untuk Orang Miskin? Wamenkes Koreksi Menkes

Percaya Selip Lidah BPJS Kesehatan Hanya Untuk Orang Miskin? Wamenkes Koreksi Menkes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.