• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Mahasiswa Gugat UU MD3 ke MK, Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR RI

Putra by Putra
20 November 2025
in Nasional, Politik
0
Bareskrim Polri Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar

Ket. Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) digugat lima orang mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan, pemohon meminta agar masyarakat bisa memberhentikan anggota DPR RI.

Gugatan itu didaftarkan lima mahasiswa yang terdiri dari Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Perkara terdaftar dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025.

Para mahasiswa tersebut menyampaikan pengujian atas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Mereka turut menguraikan kedudukan hukum yang terkait kerugian hak konstitusional berupa hak politik sebagai warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan, terutama yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).

“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR RI dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah. Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR RI,” ungkap Ikhsan, dikutip dari laman MKRI, pada Kamis (20/11/2025).

Pemohon dalam petitumnya meminta MK untuk menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengingat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai diusulkan partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pilihan sesuai aturan undang-undang.

Penggugat menilai dengan berlakunya ketentuan dalam pasal yang diuji itu, maka terjadi pengeksklusifan terhadap parpol untuk memberhentikan anggota DPR. Menurut penggugat, praktik yang berjalan selama ini kerap kali parpol memberhentikan anggota DPR tanpa ada alasan yang jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat. Atau sebaliknya, saat ada anggota DPR RI yang seharusnya diberhentikan atas permintaan rakyat karena tidak lagi memperoleh legitimasi rakyat, justru dipertahankan oleh parpol.

Peran Rakyat Dinilai Sebatas Prosedural Formal Lewat Pemilu

Mahasiswa pemohon menyampaikan, ketiadaan mekanisme pemberhentian oleh rakyat dalam pasal yang diuji, menjadikan peran rakyat sebagai pemilih dalam pemilu hanya sebatas prosedural formal. Pasalnya, anggota DPR terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak dalam pemilu, tetapi pemberhentiannya tidak lagi melibatkan rakyat.

Mahasiswa juga berargumen, rakyat tidak dapat memastikan wakilnya di DPR benar-benar memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan janji-janji kampanye karena tidak mempunyai lagi daya tawar setelah pemilu.

Praktik yang muncul karena ketentuan dalam pasal yang diuji itu, dinilai mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat yang sudah dijamin melalui Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

(red)

 

331
Tags: DPR RIGugat UU MD3MahasiswaMKRakyat
Previous Post

Bareskrim Polri Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar

Next Post

Perkuat Integritas Demokrasi, Bawaslu dan UMM Sinergikan Pengawasan Pemilu Berbasis Data dan Riset Ilmiah

Putra

Putra

Next Post
Perkuat Integritas Demokrasi, Bawaslu dan UMM Sinergikan Pengawasan Pemilu Berbasis Data dan Riset Ilmiah

Perkuat Integritas Demokrasi, Bawaslu dan UMM Sinergikan Pengawasan Pemilu Berbasis Data dan Riset Ilmiah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.