Korannusantara.id, Jakarta – Anggota DPD RI Dapil Sumatera Utara, Muhammad Nuh mendukung usulan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, soal sertifikat halal memiliki batasan masa berlaku. Diketahui, usulan ini disampaikan Haikal Hasan pada rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (18/11/2025).
“Saya sangat mendukung usulan tersebut. Dengan adanya massa berlaku sertifikat halal, masyarakat akan merasa terlindungi dan nyaman, negara harus hadir melindungi rakyat,” kata Nuh dalam keterangannya.
Menurut Ketua PW Persis Sumut itu, masa berlaku sertifikat halal saat ini, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), berlaku selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal (PPH). “Oleh karena nya, Nuh menilai, hal ini sangat rentan karena sewaktu-waktu komposisi produk bisa saja berubah,” ujarnya.
Selain itu, Senator dua periode itu menegaskan, Sertifikat halal berbatas waktu sangat penting untuk diterapkan, karena yang saya tahu komposisi dari sebuah produk terutama kosmetik sangat dinamis. Sehingga perlu pengawasan peninjauan secara berkala,” tegasnya.
Selanjutnya, Nuh mengatakan, mekanismenya bisa yang mempunyai produk datang ke BPJPH atau BPJPH yang jemput bola. “Ini harus dilakukan secara berkala agar masyarakat yakin betul bahwa produk yang mereka beli telah tersertifikasi halal,” jelas Nuh.
Dewan pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara ini menambahkan, sertifikat halal yang ada saat ini sudah melewati perjalanan panjang mulai dari tahun 1980-an. “Benar-benar dari bawah Majelis Ulama Indonesia memperjuangkannya,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, pada tahun 1980 ada seorang akademisi dari Universitas Brawijaya Malang Prof Tri Susanto yang melakukan survei di beberapa swalayan. Ternyata dari hasil survei tersebut, ditemukan tidak adanya informasi halal dari makanan dan minuman yang dijual.
“Oleh sebab itu, Menyikapi hal tersebut, MUI kala itu bergerak cepat dengan mendorong pemerintah segera membuat regulasi halal,” pungkasnya.
(red)



