• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Opini

Gubernur dan DPRD Sumut Dinilai Langgar Ketentuan Paripurna Pengajuan Ranperda Penyertaan Modal

Redaksi by Redaksi
17 November 2025
in Opini
0
KORNAS : Bongkar Proyek Kolaborasi Bobby dan Muri

Ket : Sutrisno Pangaribuan Alumni USU Medan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Medan, Proses pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) ke PT Bank Sumut menuai sorotan. Kritik muncul setelah Ranperda tersebut disampaikan bukan oleh Gubernur Sumut, melainkan oleh Wakil Gubernur, Surya, dalam rapat paripurna DPRD Sumut pada Jumat (14/11/2025).

Informasi itu dikutip dari berita resmi Pemprov Sumut yang ditayangkan di laman infosumut.id berjudul “Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut Melalui Pemanfaatan Aset Daerah”. Dalam paripurna tersebut, Surya menyampaikan Ranperda yang mengatur penambahan penyertaan modal melalui mekanisme non-kas berupa pemanfaatan aset daerah.

Namun, langkah tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Sutrisno Pangaribuan, Direktur Eksekutif Indonesia Government Watch (IGoWa) yang juga Presidium Semarak, Kornas, dan Prima, menegaskan bahwa pengajuan Ranperda oleh Wakil Gubernur tidak sah secara hukum.

Sutrisno merujuk pada Bab VIII Undang-Undang No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahan dalam UU No.15/2019 dan UU No.13/2022. Pada Pasal 75 ayat (1) secara tegas dinyatakan bahwa pembahasan Ranperda dilakukan oleh DPRD bersama gubernur. Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa gubernur dapat diwakilkan kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan.

“Jika pengajuan Ranperda dilakukan oleh Wakil Gubernur, maka proses paripurna pengajuan Ranperda menjadi tidak sah. Seluruh rangkaian harus diulang dan pengajuan wajib dilakukan langsung oleh Gubernur,” tegas Sutrisno dalam pernyataannya, Senin (17/11/2025).

Ia menambahkan, pengalaman Gubernur Bobby Afif Nasution sebagai mantan Wali Kota Medan dan Surya sebagai mantan Bupati Asahan seharusnya cukup menjadi bekal untuk memahami batas kewenangan pengajuan Ranperda. Hal ini juga ditegaskan kembali dalam Pasal 77 yang mengatur bahwa ketentuan pembahasan Ranperda provinsi berlaku mutatis mutandis pada Ranperda kabupaten/kota—yang berarti bupati dan wali kota pun tidak boleh diwakilkan dalam pengajuan Ranperda.

Selain itu, Sutrisno mengingatkan pimpinan DPRD Sumut agar tidak menjadikan Tata Tertib DPRD sebagai rujukan tunggal dalam pelaksanaan paripurna. Menurutnya, peraturan perundang-undangan yakni UU No.12/2011 bes beserta perubahannya memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan wajib menjadi dasar hukum utama.

“Tidak ada opsi lain bagi Gubernur dan DPRD Sumut selain mengulangi kembali rapat paripurna pengajuan Ranperda. Kepatuhan pada undang-undang adalah syarat mutlak,” ujarnya.

Sutrisno menegaskan bahwa kekeliruan dalam proses hukum tidak boleh dianggap sepele, apalagi terkait pengelolaan aset daerah dan penyertaan modal pada BUMD strategis seperti Bank Sumut.

114
Tags: Bank SumutDPRD SumutGubernur SumutParipurnaRanperda
Previous Post

Presiden Prabowo Bertemu 4 Mata dengan Dasco di Istana, Bahas Apa?

Next Post

Milad ke-113 Tahun, Kapolri: Muhammadiyah Berperan Penting Jaga Persatuan dan Kemajuan Indonesia

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Milad ke-113 Tahun, Kapolri: Muhammadiyah Berperan Penting Jaga Persatuan dan Kemajuan Indonesia

Milad ke-113 Tahun, Kapolri: Muhammadiyah Berperan Penting Jaga Persatuan dan Kemajuan Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.