• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Prof Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil Final dan Mengikat

Putra by Putra
14 November 2025
in Hukum & Kriminal, Nasional
0
Tegas! Roy Suryo Kritik Mahasiswa dan MUI soal Sikap Kasus Hoaks Ijazah Jokowi: Kemana Kalian Selama Ini?

Ket. Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Foto: Tangkap layar)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Mantan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan anggota Polri yang masih aktif menduduki jabatan sipil bersifat mengikat dan harus langsung dijalankan.

Menurutnya, putusan tersebut berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan tugas yang sedang dijalankan tim reformasi. “Putusan MK itu merupakan putusan hukum yang berlaku seketika begitu diketok. Karena itu, seluruh proses pemberhentian atau pengaturan ulang jabatan yang terdampak harus segera dilakukan jika negara ingin tetap berpegang pada prinsip negara hukum,” kata Mahfud di Universitas Airlangga (Unair) Kampus B, Jumat (14/11/2025).

Anggota Tim Percepatan Reformasi Polri, Mahfud menjelaskan, penerapan putusan MK tidak membutuhkan revisi undang-undang karena norma yang dibatalkan otomatis tidak lagi berlaku.

Dengan demikian, aturan mengenai penugasan polisi aktif di jabatan sipil yang dibatalkan MK tidak perlu diubah kembali melalui proses legislasi. “Mahfud mengungkapkan dirinya telah menginventarisasi 27 masalah di tubuh Polri, mulai dari dugaan pemerasan, kasus narkoba, hingga penganiayaan,” ujar Mantan Ketua MK itu.

Semua laporan yang diterima dicatat dan kemudian dikelompokkan sehingga mengerucut pada empat kategori besar permasalahan. Meski begitu, dia mengatakan seluruh persoalan tersebut memiliki bobot yang sama dan tidak akan diprioritaskan secara khusus.

Kami tidak membuat penilaian sepihak. Semua temuan disampaikan ke Polri, dicocokkan datanya, lalu dibahas bersama untuk mencari solusi. Tim ini bukan atasan Polri, bukan pula inspektorat. Kami bekerja untuk memperbaiki Polisi.

Dia memastikan Polri bersikap terbuka dan juga memiliki catatan internal terkait berbagai kelemahan institusi, yang selanjutnya akan dibahas dalam proses reformasi.

(red)

 

134
Tags: Mahfud MDMKPolriUU
Previous Post

HMI Badko Sumut Laporkan Dugaan Permufakatan Jahat di BSI, Kerugian Negara Capai Rp17,8 Miliar

Next Post

Raja Yordania Beri Prabowo Penghargaan Tertinggi The Bejeweled Grand Cordon of Al-Nahda

Putra

Putra

Next Post
Prof Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil Final dan Mengikat

Raja Yordania Beri Prabowo Penghargaan Tertinggi The Bejeweled Grand Cordon of Al-Nahda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.